Senin, 23 Desember 2024

Pemerintah Akan Lakukan Pengawasan dan Memutus Mata Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Cianjur

Cianjur. Mitrapolisitv.com -Maraknya peredaran rokok ilegal ( tidak bercukai ) sudah masuk ke wilayah- wilayah perkampungan dan pedesaan di Indonesia. Selain harganya murah, juga sistem pengawasan yang dilakukan pemerintah atau Direktur Jendral ( Dirjen ) Bea Cukai Kementrian Keuangan ( Kemenkeu ) sangat lemah.

Menurut Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cianjur, Gagan Rusganda mengatakan, terdapat lima kategori rokok yang masuk ke dalam jenis rokok ilegal.

“Rokok ilegal ini dikategorikan menjadi lima jenis. Pertama, rokok tanpa cukai. Kedua, rokok dengan pita cukai palsu. Ketiga, rokok yang menggunakan pita cukai bekas. Keempat, bungkus rokok dari merek lain. Dan kelima, rokok dengan pita cukai yang salah personalisasi,” jelas Gagan. Cianjur, Rabu 11/12/2024.

Ia menambahkan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat. Karena produk-produk rokok ilegal tersebut tidak memenuhi standar kesehatan.

” Kita akan terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum ( APH ) untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Cianjur,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Cianjur melalui Diskominfo dan instansi terkait akan memperketat pengawasan terhadap penjualan rokok ilegal di pasaran. Operasi gabungan bersama Bea Cukai dan pihak kepolisian juga direncanakan untuk memberantas peredaran produk rokok ilegal ini.

Selain itu, Gagan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan apabila menemukan adanya rokok tanpa pita cukai atau dengan karakteristik yang mencurigakan.

“Peran aktif masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal ini,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kesadaran bersama diperlukan untuk menjaga kepatuhan terhadap aturan cukai dan melindungi ekonomi serta kesehatan masyarakat.

Diskominfo berjanji akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya memilih produk yang legal dan sesuai aturan serta tidak melanggar hukum.

Subur.

Berita Terkait