Senin, 23 Desember 2024

PELAYANAN TERPADU SIDANG ITSBAT NIKAH PENGADILAN AGAMA CIANJUR BEKERJA SAMA DENGANKEMENTERIAN AGAMA DAN DINAS KEPENDUDUKAN &DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN CIANJUR .

Hari ini JUMAT (23/8/24), Pengadilan Agama CIANJUR telah selesai melaksanakan salah satu agenda, yaitu Sidang Itsbat Nikah Terpadu yang bertempat di Desa aula kantor desa cihaur , Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur. Sidang Itsbat Nikah Terpadu hari ini merupakan kegiatan yang pertama dilaksanakan pada tanggal 23 / 8 2024. Lebih lanjut, kegiatan ini juga dilaksanakan melalui kerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Cianjur, Catatan Sipil Kabupaten Cianjur, dan Kepala Desa Cihaur.

Kegiatan Sidang Itsbat Nikah Terpadu ini mendapatkan sambutan antusias yang besar dari masyarakat setempat dikarenakan para pihak pencari keadilan tidak perlu datang langsung ke Pengadilan Agama Cianjur yang berjarak cukup jauh dan memakan waktu serta biaya. Melalui Itsbat Nikah, diharapkan pasangan menikah siri dapat memiliki Buku Nikah sebagai legalitas dan bukti sah pernikahan yang berkekuatan hukum. Hal ini juga didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah,

Dalam kegiatan Sidang Itsbat Nikah Terpadu yang dilaksanakan hari ini, Pengadilan Agama Cianjur berhasil menyelesaikan 73 perkara yang telah disidangkan. “Sidang Isbat Nikah Terpadu ini diadakan dengan tujuan untuk mempercepat proses pencatatan nikah bagi pasangan yang telah menikah secara agama dan memenuhi syarat-syarat yang berlaku , ucap H .ujang miftah ,M.AG selaku Kepala kua kecamatan Cibeber. Selain mendapatkan sambutan yang hangat, kegiatan ini juga mendapatkan ucapan terima kasih dari masyarakat kecamatan Cibeber yang diwakili oleh Kepala Desa Cibeber , yaitu Bapak ikhsan. Kegiatan Sidang Itsbat Nikah Terpadu ini telah membantu masyarakat untuk mendapatkan legalitas dari pernikahan yang telah berlangsung dan dokumen kependudukan yang diperlukan, ucap Beliau. ( Zat)

Berita Terkait