Cianjur. Mitrapolisitv.com -Oknum Kepala Desa ( Kades ) Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon Cianjur, Somantri yang melakukan pencoblosan puluhan kartu surat suara calon anggota DPRD Cianjur, pada Pemilihan Umum ( Pemilu ) pada Februari 2024 lalu, hanya di vonis 9 bulan penjara dan denda Rp. 5 juta.
Vonis yang dijatuhkan Ketua Majlis Hakim, Hera Polisia Destiny, pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri ( PN ) Cianjur. Jum’at 17/05/2024.
Somantri, pada hari pelaksanaan pemilu Februari lalu, dalam video terlihat oknum kades telah melakukan kecurangan dengan mencoblosi kartu surat suara calon anggota DPTD Cianjur dari Partai Gerindra. Jelas terlihat dalam video oknum kades itu sedang mencoblosi puluhan kartu surat suara.
Dikatakan Ketua Majlus Hakim, kades Somantri mengakui semua perbuatannya dan kooperatif. Dengan betbagai pertimbangan, Majlis Hakim memvonisnya selama 9 bulan penjara dan denda Rp. 5 juta.
Secara terpisah, salah seorang tokoh masyarakat yang juga sebagai pelapor, Unang Margana merasa kecewa dengan putusan Majlis Hakim. Namun sebagai warga negara yang baik Unang tetap menghargai putusan vonis tersebut.
Kata Unang, masyarakat harus menghargai dan menghormati keputusan Majlis Hakim, atas perkara tindak pidana dan melanggar pasal 532 undang- undang Nomor 7 Tahun 2017.
Di sisi lain, sebagai pelapor sangat kecewa, berdasarkan pasal 532 , ancaman hukumannya adalah 4 sampai 5 tshun penjara dan denda Rp. 42 juta.
Lebih lanjut menurut mantan Ketua KPUD Cianjur ini, vonis Majlis Hakim tersebut akan dijadikan bahan evaluasi. Putusan Majlis Hakim yang di luar harapannya. Sebab apa yang dilakukan Somantri sangat mencedrai tatanan demokrasi.
” Ini tindakan hukum yang luar biasa, harus bisa menjadi efek jera. Karena dengan hukuman yang sangat ringan ini, dirinya sangat mengkhawatirkan akan menjadi preseden buruk terhadap penegakan supremasi hukum dan tatanan demokrasi di Kabupaten Cianjur khususnya,” pungkasnya.
Subur