Sukabumi, Media Mitrapolisitv.com.online,Badan Permusyawaratan Desa (BPD)bbersama Pemdes Cisolok Gelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk rencana Kerja pembangunan desa (RKPdes) tahun 2025
Dihadiri kepala desa cisolok Hendi sunardi SH dan jajarannya, Ketua BPD cisolok Diding Driana dan jajarannya, Camat Cisolok Drs Jaenal Abidin S,ip, Kasi Trantib Mp SAS, Danramil 0622 yang diwakili Batitu Sertu SH Lubis, kapolsek Cisolok Akp H nandang yang diwakili Bhabinkamtibmas Brihadir Akka, Pendamping Desa Cisolok Agus, Ketua LPMD Cisolok, Ketua BUMDES Cisolok, Linmas, Ketua karang taruna, kader posyandu, Bidan Deda, Para ketua RT dan Para Ketua RW, Ketua Pemuda Tokoh masyarakat, ketua MUI Tokoh Agama, Musyawarah Desa (Musdes) dilaksanakan diaula desa cisolok selasa tanggal 23 Juli 2024 sampai dengan Selesai.
Ketua Bpd Diding Driana, di konfirmasi awak media menjelaskan “musyawarah Desa, (musdes) ini untuk menerima pengajuan perencanaan pembangunan di tahun 2025, melalui pemberdayaan swadaya masyarakat dalam pembangunan Inpastruktur dan prastruktur jangka menengah dan jangka panjang untuk pembangun kedepan dalam menyerap aspirasi masyarakat baik pembangunan jalan maupun gang lingkungan desa dan untuk ketahan pangan yang diajukan oleh para RT dan para RW. tandasnya
Pendamping Desa Agus juga menambahkan “Dengan amanat undang undang desa no. 3 tahun 2024 atas perubahan undang undang desa no. 6 tahun 2014 dimana di dalamnya ketika 2O15 dan 2016 sampai dengan 2023 memacu kepada undang undang desa no. 6 tahun 2014, ini yang harus dipatuhi oleh desa ketika masa jabatan kepala desa tertuang di dalamnya 6 tahun, juga di dalam perencanaan pembangunan pun 6 tahun dan perencanaan pembangunan menengah pun 6 tahun”. tuturnya
Kemudian dalam hal ini seharusnya jabatan kepala desa habis masa jabatan di tahun 2025, maka keluarlah perubahan undang undang no. 3 tahun 2024 untuk masa jabatan kepala desa 8 tahun yang seharusnya di tahun 2025 selesai. Maka Perubahan waktu masa jabatan sampai tahun 2027 pembangunan jangka menengah harus segera direview, kegiatan pembangunannya jangka menengah sampai dengan tahun 2027 adalah salah satu PR dalam terobosan pemerintahan desa, karena jika (RKP) Rencana Kerja Pembangunannya untuk tahun 2025 dan usulannya tidak tertuang dalam (RPJM) rencana pembangunan jangka menengah maka ditahun 2025 tidak syah, karena dalam peraturan undang undang kementrian desa no. 7 tahun 2024 tidak sewenang wenangnya kepala desa melaksanakan kegiatannya, karena aturannya dibagi menjadi 2 bagian (1) kegiatan Ermaced dan (2) Non Ermaced. pungkasnya
( Wahyu P, Red)