
Sukabumi,Media Mitrapolisi tv onlineDesa Wanajaya Kecamatan Cisolok kabupaten sukabumi melaksanakan, (Musrenbangdes) musyawarah perencanaan pembangunan Desa dalam Rangka pembahasan dan penetapan RKPDS tahun anggaran 2025 dan DURKP Tahun 2026
Yang dituangkan dalam peraturan mentri Desa No 21 tahun 2O20 ,dan peraturan permendagri no 114 tahun 2014 Kepala Desa bersama Bpd dan masyarakat harus melaksanakan Rencana kerja pembangunan Desa kedepan (RKP) yang sudah disepakati dan direncanakan melalui musdes tahun 2024,Untuk perencanaan kerja pembangunan Desa RKPDS anggaran tahun 2025 dan DURKP tahun 2026, melalui musrenbangdes.
Gelar Musrenbangdes dilaksanakan diAula Desa wanajaya pada hari Rabu
Tanggal 25 September 2024
Hadir kepala Desa wanajaya Dedi Saputra beserta staff dan jajarannya,Camat Cisolok Drs Jaenal Abidin M,ap yang diwakili kasi Binwasdes Dani Mulyadi SH, Koordinator Pendamping desa Agus S,ip Kapolsek Cisolok Akp H Nandang S,pd yang diwakili Aiptu Ervan FS Bhabinkamtibmas desa wanajaya,Danramil 0622 Cisolok Lettu Arm Rohyadi Santoso yang diwakili Sertu Safari Bhabinsa desa wanajaya anggota koramil 0622 Cisolok Ketua Bpd wanajaya Suwarno dan jajarannya,Ketua Lpmd Sastra wijaya, Kader pos yandu Bidan Desa,Ketua PKK desa, Linmas, ketua MUI desa, Para Ketua RW dan Ketua RT desa wanajaya ,Tokoh agama,para guru ngaji,para guru paud, Tokoh masyarakat desa wanajaya
Kepala Desa wanajaya Dedi Saputra Dikompermasi awak media mitrapolisi tv online menyampaikan,
dengan musrenbangades, Pemerintah desa dan Bpd (Badan pemusyasatann desa) beserta masyarakat, yaitu untuk memberi impormasi dan tahapan pelaksanaan kerja serta keterbukaan perencanaan pembangunan desa tahapan anggaran dana desa (DD) tahun 2025 dan 2026 kedepan tandasnya
Kades Wanajaya Dedi Saputra
juga menambahkan kami pemerintah desa wanajaya dalam memutuskan dan menetapkan usulan kegiatan itu sesuai dengan hasil musyawarah bersama dengan BPD dan juga para ketua RT dan RW,serta tokoh masyarakat,pemerintah desa wanajaya juga dalam menetapkan kegiatan tentunya di sesuaikan dengan prioritas yang sudah di atur di dalam peraturan menteri desa dan juga prioritas yang dibutuhkan di setiap kedusunan masing masing pungkasnya
Wakabiro Sukabumi Wahyu Permana