Musrenbangdes ( Musyawarah perencanaan pembangunan Desa ) Desa Cikelat kecamatan Cisolok Anggaran tahun 2025

Sukabumi,Media Mitrapolisi tv online

Desa Cikelat Kecamatan Cisolok kabupaten sukabumi melaksanakan, (Musrenbangdes) musyawarah perencanaan pembangunan Desa dalam Rangka pembahasan dan penetapan RKPDS tahun anggaran 2025 dan DURKP Tahun 2026

Yang dituangkan dalam peraturan mentri Desa No 21 tahun 2O20 ,dan permendagri no 114 tahun 2014 desa bersama Bpd dan masyarakat harus melaksanakan Rencana kerja pembangunan Desa kedepan ( RKP) yang sudah spakati direncanakan melalui musdes tahun 2024,Untuk perencanaan kerja pembangunan Desa RKPDS anggaran tahun 2025 dan DURKP tahun 2026, melalui musrenbangdes.
Kemudian Musrenbangdes dilaksanakan diAula Desa Cikelat pada hari Selasa
Tanggal 24 September 2024

musrenbangdes di hadiri kepala Desa Cikelat Hadian Rahayu beserta staff dan jajarannya,Camat Cisolok Drs Jaenal Abidin M,ap yang diwakili kasi Binwasdes Dani SH,Kapolsek Cisolok Akp Nandang Herawan S,pd, Bhabinkamtibmas Bripka Aep Setiawan S,ip,Danramil 0622 Cisolok Lettu Arm Rohyadi Santoso yang diwakili Bhabinsa anggota koramil 0622 Sertu Riyan, Pendamping Desa, Agus S,ip Ketua Bpd Agus saefudin syam dan jajarannya,Ketua lpmd,Kader pos yandu PKK desa ,Linmas, ketua MUI desa Cikelat Para Ketua RW dan Ketua RT, tokoh agama,para guru ngaji ,para guru paud,Tokoh masyarakat desa Cikelat

Kepala Desa Cikelat Hadian Rahayu dikompermasi awak media mitrapolisi tv online menyampaikan,
dengan musrenbangades, Pemerintah desa dan Bpd (Badan pemusyasatann desa) beserta masyarakat, yaitu untuk memberi impormasi dan tahapan pelaksanaan kerja serta keterbukaan perencanaan pembangunan desa tahapan anggaran dana desa (DD) tahun 2025 dan 2026 kedepan tandasnya

Hadian Rahayu juga menambahkan kami pemerintah desa Cikelat dalam memutuskan dan menetapkan usulan kegiatan itu sesuai dengan hasil musyawarah bersama dengan BPD dan juga para ketua RT,ketua RW,serta tokoh masyarakat,pemerintah desa Cikelat juga dalam menetapkan kegiatan tentunya di sesuaikan dengan prioritas yang sudah di atur di dalam peraturan menteri desa dan juga prioritas yang dibutuhkan di setiap kedusunan masing masing pungkasny ( Wahyu Permana)

Berita Terkait