MitraPolisiTvOnline…TELUK KUANTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Kuansing dua periode 2006-2011 dan 2011-2016, H Sukarmis, Jumat (3/5/2024).
Sukarmis ditahan Kejari Kuansing usai dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi sekitar pukul 09.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, penyidik Kejari Kuansing menyimpulkan keterlibatan tokoh masyarakat Kuansing itu.
Pak Sukarmis paginya dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus hotel Kuansing. Dari bukti dan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan, bahwa Pak Sukarmis berperan dalam pembangunan Hotel Kuansing yang masih mangkrak itu,ujar Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo SH MH yang dikonfirmasi awak media.
Menurut Nurhadi Puspandoyo, H .Sukarmis berperan dalam kasus pembangunan Hotel Kuansing itu. Mulai dari pengadaan lahannya hingga pada pembangunan fisiknya rentang waktu 2013-2016.
“Mulai dari pembelian lahan dari almarhum Susilowandi hingga fisiknya. Ditambah keterangan para saksi dalam persidangan dalam kasus ini,” ujar Nurhadi.
Dari hitungan BPKP yang diterima Kejari Kuansing, sebut Nurhadi, dalam pembangunan proyek Hotel Kuansing ini, kerugian mencapai Rp22, 6 miliar.
BADRIZAL….melaporkan dari Teluk kuantan……RIAU.