
MitraPolisiTvOnline.Com…ILemahnya pengawasan oleh Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) di Provinsi Riau seringkali menyebabkan berbagai masalah infrastruktur, salah satunya adalah kerusakan pada Jalan Lintas Tengah. Ketidakcukupan pengawasan ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kurangnya sumber daya manusia, anggaran yang terbatas, serta kurangnya koordinasi dan transparansi dalam pelaksanaan proyek. Akibatnya, kualitas pembangunan jalan seringkali tidak sesuai standar, yang mengakibatkan kerusakan cepat pada infrastruktur tersebut (23/07/2024).
Hal ini berdampak negatif terhadap mobilitas dan perekonomian daerah, mengingat jalan lintas tengah ini merupakan salah satu jalur utama yang menghubungkan kab.indragiri hulu (INHU) dan Kab. Kuantan Singingi (KUANSING) . Perbaikan pengawasan dan manajemen proyek yang lebih efektif sangat diperlukan untuk memastikan kualitas infrastruktur yang lebih baik dan tahan lama.
Untuk memahami lebih lanjut mengenai pengawasan proyek infrastruktur dan bagaimana pemerintah dapat salah dalam hal ini, penting untuk merujuk pada beberapa undang-undang dan peraturan yang relevan di Indonesia. Berikut beberapa pasal dan undang-undang yang mungkin dilanggar jika terjadi kelemahan pengawasan pada proyek infrastruktur:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Pasal 40 Mengatur tentang kewajiban penyedia jasa konstruksi untuk memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan. Pelanggaran terhadap standar ini dapat menyebabkan kerusakan infrastruktur. Pasal 41. Mengatur tentang tanggung jawab penyedia jasa untuk melakukan perbaikan terhadap pekerjaan yang tidak sesuai standar.
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 12 Mengatur tentang kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan layanan dasar termasuk infrastruktur jalan yang berkualitas. Pasal 225 Menjelaskan tentang kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam mengawasi pelaksanaan pembangunan daerah termasuk proyek infrastruktur.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Pasal 33 Mengatur tentang kewajiban penyedia jasa untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang disetujui dalam kontrak. Pasal 34 Mengatur tentang kewajiban pengawas dalam memastikan bahwa pekerjaan konstruksi dilakukan sesuai dengan spesifikasi dan standar yang ditetapkan.
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 74 Mengatur tentang sanksi bagi penyedia jasa yang tidak memenuhi kewajiban dalam kontrak pengadaan barang/jasa. Pasal 75 Menjelaskan tentang kewajiban pengawas untuk melaporkan dan mengambil tindakan terhadap penyedia jasa yang tidak memenuhi standar kualitas pekerjaan.
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 10 Mengatur tentang prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik, termasuk prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum. Pasal 20 Menjelaskan bahwa setiap pejabat pemerintahan wajib menjalankan tugas dan wewenangnya dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pelanggaran terhadap pasal-pasal ini dapat menyebabkan kerusakan pada infrastruktur seperti jalan dan dapat dikenai sanksi administratif, denda, atau bahkan pidana bagi pihak yang bertanggung jawab. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat dan pelaksanaan proyek sesuai dengan peraturan yang berlaku sangat penting untuk mencegah kerusakan dan memastikan kualitas infrastruktur yang baik.
Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) provinsi Riau Harus Bertanggung Jawab Dalam Perawatan Jalan Lintas Tengah Ini Jangan Tutup Mata karna masyarakat Di Sepanjang Jalan Lintas Tengah Ini Mulai Dari Air molek (Inhu) Sampai Ke pranap (Inhu) Bahkan Sampai Ke kab.Kuansing Betul-Betul Membutuhkan Perhatian Pemerintah Provinsi Riau Khusus Nya Dinas (PUPR).
(Badrizal)_____INHU…RIAU.