Kades Habis Masa Jabatannya Bisa Menjabat Kembali Dengan Rekomendasi dari Dinas PMD Cianjur

Cianjur. Mitrapolisitv.com -Terkait di sahkannya Undang Undang ( UU ) Nomor 3 Tahun 2024, Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2024, Tentang Desa.

Sejumlah Kepala Desa yang tersebar di wilayah Kabupaten Cianjur dan masa jabatannya habis pada bulan Mei 2024, masih bisa bernafas lega kembali. Karena Pemilihan Kepala Desa ( Pilkades ) secara serempak yang seyogyanya akan dilaksanakan dalam waktu dekat, mengalami penundaan.

Hal itu disampaikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD ) melalui Kepala Bidang ( Kabid ) Penataan dan Kerjasama Desa, Dendy Kristianto. Jum’at 03/05/2024

Menurutnya, UU No 3 Tahun 2024 telah memuat beberapa poin perubahan krusial tentang perpanjangan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

” Dengan regulasi lahirnya UU tersebut, proses pelaksanaan Pilkades yang akan digelar secara serempak, ditunda atau diundur,”. Demikian katanya kepada awak media.

Kata Dendy, Dinas PMD saat ini sedang memproses administrasi untuk memperpanjang jabatan para Kades yang habis masa jabatannya pada bulan Mei 2024. ” Maka dengan bukti dan rekomendasi dari Dinas PMD, para Kades tersebut masih bisa melaksanakan tugasnya seperti sedia kala,” katanya.

Di Kabupaten Cianjur kata dia, terdapat 30 orang Kades yang masa jabatannya habis di bulan Mei 2024. ” Mereka akan bertugas kembali seperti biasa dengan bukti surat rekomendasi dari Dinas PMD,” terangnya.

Selain itu Dendy mengatakan, terkait informasi Pergantian Antar Waktu (PAW ) bagi 10 desa, pelaksanaannya akan di jadwalkan setelah pelaksanaan Pilkada serentak. ” PAW akan di jadwalkan setelah Pilkada nanti,” pungkasnya.

Subur

Berita Terkait