Jika Terbukti Terlibat Judol ASN di Cianjur Siap Disangsi Berat

Cianjur. Mitrapolisitv.com -Aparatur Sipil Negara ( ASN ) khususnya yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Cianjur, jika terbukti terlibat judi online ( judol ), akan disangsi berat.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan atau menindaklanjuti Surat Edaran ( SE ) Gubernur Jawa Barat ( Jabar ), Nomor : 98/KPG.03.04/INSPT tentang larangan judol dan judi konvensional yang dikeluarkan pada 27 Juni 2024.

Atas dasar SE Gubernur Jabar tersebut, Inspektorat Daerah ( Itda ) Kabupaten Cianjur, tidak akan segan-segan memberikan sangsi hukum berat bagi ASN yang terbukti terlibat judol. Demikian Kepala Itda Cianjur, Endan Hamdani mengatakan. Jum’at 05/07/2024.

” Kami akan menerapkan aturan dan sangsi berat kepada para ASN/PPPK yang diduga terlibat judol. Dan ini kami lakukan sesuai arahan dan SE Gubernur Jabar,” jelasnya.

Endan mengatakan, untuk menindak lanjuti SE Gubernur Jabar, itu merupakan ranah dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ). ” Itu ranahnya BKPSDM sebagai leading sektornya. Tugas kami hanya hanya menindaklanjuti,” kata Endan.

Dia mengaku, hingga saat ini belum ada yang melapor ke Itda, adanya ASN/PPPK teribat judol. ” Belum ada tuh yang melapor ke kita adanya ANS Cianjur terlibat judol,” tukasnya.

Tetapi jika terbukti adanya ANS terlibat judol lanjut Endan, akan diproses sesuai aturan yang berlaku. ” Sangsi beratnya akan kita lihat di PP 94 tahun 2021 tentang ASN. Di sana tertuang sangsinya, ada yang, ringan, sedang dan sangsi berat, tergantung hasil pemeriksaan,” pungkasnya.

Subur

Berita Terkait