Penjabat (Pj) Bupati Sumedang, Yudia Ramli, menegaskan bahwa kebijakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (Opsen) pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi peluang strategis untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumedang.
Demikian disampaikan Pj Bupati saat membuka acara Focus Group Discussion (FGD) persiapan implementasi “Kebijakan Opsen PKB dan Opsen BBNKB” di Puri Khatulistiwa Kecamatan Jatinangor, Kamis (24/10/2024).
Yudia menyebutkan, kebijakan tersebut tidak hanya memperluas basis pajak daerah, tapi juga membuka ruang inovasi dalam pengelolaan teknologi dan pelayanan publik.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pemanfaatan kebijakan tersebut sebagai peluang besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Sumedang.
“Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah memberikan ruang bagi kita untuk menangkap peluang ini. Kebijakan ini nanti dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan PAD melalui optimalisasi pengelolaan PKB dan BBNKB,” ujar Yudia.
Pj Bupati Yudia menambahkan, perlunya kerja sama pemerintah pusat, provinsi, dan daerah dalam rangka mengidentifikasi teknologi serta inovasi pelayanan publik yang dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pelayanan publik kita harus lebih mudah, murah, dan cepat. Selain itu, kita juga harus meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) untuk memahami kebijakan dan teknologi yang mendukung implementasi ini,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bappenda Sumedang, Rohana, menjelaskan, kebijakan Opsen dirancang untuk memperluas basis pajak daerah dan menggantikan skema bagi hasil yang sebelumnya berlaku.
Menurutnya, kebijakan tersebut akan memberikan wewenang baru bagi pemerintah daerah untuk mengelola penerimaan pajak secara langsung, yang diharapkan lebih optimal dan transparan.
“Kebijakan Opsen ini diproyeksikan akan meningkatkan penerimaan PKB dan BBNKB Kabupaten Sumedang. Pada tahun 2024, penerimaan dari bagi hasil PKB diperkirakan sebesar Rp. 53,4 miliar. Namun dengan implementasi Opsen pada 2025, angka ini akan naik menjadi Rp. 70,5 miliar, meningkat sekitar Rp.16,05 miliar. Bahkan, dengan usaha optimalisasi, penerimaan ini bisa mencapai Rp. 20 miliar,” jelas Rohana.
Rohana juga menggarisbawahi pentingnya pelibatan seluruh SKPD dan camat dalam menelusuri kendaraan yang belum melakukan daftar ulang atau membayar pajak di wilayah Sumedang. Penelusuran dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan penerimaan pajak.
“Mudah mudahan dengan adanya kebijakan Opsen PKB dan BBNKB, diharapkan Sumedang dapat mencapai target peningkatan PAD dan memperbaiki infrastruktur yang lebih baik bagi masyarakat,” pungkasnya.
FGD dihadiri oleh Plh. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Jawa Barat Mulyadi, Sekda Sumedang Tuti Ruswati, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan camat se-Kabupaten Sumedang.
Editor Yayat mp