MitraPolisiTvOnline.Com…INHU -Nasib Karyawan PT. Mintra Agung Swadaya (MAS) hingga saat ini belum menemui titik terang. Pasalnya Sdr. Sukardi Rafles Siahaan di duga PHK sepihak dan belum menerima pesangon berbentuk apapun, hal itu di beberkan kuasa hukumnya Pugaluta Manullang, S.H., pada Sabtu, 10 Agustus 2024.
Kronologis kejadian (red). Bahwa tanggal 1 april 2024 jam 07.30 WIB bertempat di ruangan bengkel di lokasi PT. Mas kabupaten INHU, awalnya Sdr. Sukardi Rafles Siahaan saat pembagian job kerja dan ada salah satu dari rekan kerja yang bernama Sdr. Saut Manuntun Sirait mengajukan pertanyaan ? kepada mandor bengkel Sdr. Sofian Ambarita.
“Izin dulu pak saya mau bertanya mengenai kerja lembur, kenapa orang-orang itu saja yang
lembur kenapa kami tidak ada lembur”, kata Kuasa Hukumnya coba menguraikan Kejadian.
Kemudian, mendengar hal tersebut Sdr. Sukardi Rafles Siahaan mengatakan, kepada Sdr. Saut Manunutun Sirait, ngak usah lagi lae pertanyakan itu soalnya sudah berapa kali kita pertanyakan tidak ada perubahan.
Dengan spontan mandor bengkel Sdr.Sofian Ambarita langsung
marah-marah dengan nada yang tinggi dan sambil membuka helem dari kepalanya dan melemparkan ke meja yang ada diruangan itu dan Sdr. Sukardi Rafles Siahaan dengan spontan meraih kerah bajunya sambil Sdr. Sukardi Rafles Siahaan bilang “ayo jangan disini kamu ribut
ayo keluar, kita bicarakan diluar,” ungkap Sdr. Sukardi Rafles Siahaan selaku klien Pugaluta Manullang, S.H.
Pada saat itu juga Asisten bengkel sdr. Fernando Panjaitan langsung berdiri melerai/memisahkan dan beberapa anggota bengkel. Sdr. Sofian Ambarita mengambil kawat las dari atas meja dan melempar kawat itu kepada Sdr. Sukardi Rafles Siahaan tetapi karena banyak yang melerai/memisahkan, kawat las tersebut mengenai pundak Sdr. Fernando Panjaitan dan kawat las tersebut berserak kebagian tubuh Sdr. Sukardi Rafles Siahaan kemudian di tarik keluar ruangan bengkel.
Selanjutnya, setelah beberapa menit kemudian langsung datang Manajer Sdr.Rudi Hartono Sianturi ke TKP bersama beberapa orang pengaman pabrik dan ada
salah satu pengaman pabrik yang mengajak Sdr. Sukardi Rafles Siahaan ke kantor personalia.
” Ini perintah pimpinan” ucap Sdr.Rudi Hartono Sianturi dan Sdr. Sukardi Rafles Siahaan menjawab “duluan lah,
aku jalan kaki saja” dan setibanya dikantor Pak Feri (HRD) dan Pak Armadi (KTU) bertanya kepada Sdr. Sukardi Rafles Siahaan “kata Sofian Ambarita, bapak katanya menumbuki dia (Sdr. Sofian Ambarita )?” lalu Sukardi Rafles Siahaan menjawab “saya tidak ada memukul
dia dan kalau memang dia mengaku saya tumbuk ya sudah lapor saja ke polisi biar di Visum dan saya siap dipenjara “ ;
Selanjutnya, pak Feri (HRD) menyuruh saya (Sdr. Sukardi Rafles Siahaan) kembali bekerja dan pas saya mau keluar dari ruangan pak Feri, saya berpapasan dengan Sdr. Fernando Panjaitan dan Sdr.Sofian Ambarita yang masuk keruangan HRD dan saya lanjut keluar dan pergi bengkel sambil menunggu mereka keluar dari ruang HRD.
Sekitar jam 09:00 wib Sdr. Fernando Panjaitan datang ke kantor bengkel
dan menyuruh saya, “kerjakan dulu lorry yang rusak” kata beliau, selanjutnya saya bertanya “gimana pak permasalahan ini?” dan Sdr Fernando mengatakan “ tadi ditanyain di kantor apa benar Siahaan manumbuk Ambarita ?”
terus saya Tanya lagi “apa bapak bilang? “ dan beliau menjawab “diam saja aku”
Sekitar jam 10:00 WIB, Sdr. Vidam (karami bengkel) menjumpai saya dan
menyuruh saya ke kantor HRD disuruh pak Feri imbuhnya, Lalu saya pergi kekantor
HRD dan menjumpai Feri. Dan langsung Feri mengeluarkan surat PHK, selanjutnya
saya bertanya ke pak Feri (HRD) “kok lucu ya bisa langsung di PHK?
sementara SAYA dan SOFIAN AMBARITA tidak dipertemukan untuk mimintai keterangan” dan jawaban Feri (HRD) ”nanti kalau dipertemukan kalian, jadi ribut” selanjutnya saya bilang “ kalau ngak kan banyak orang bengkel yang jadi saksi itupun ngak ada kalian minta keterangan, jadi aneh dan ngak pas, lalu saya bilang sama Feri tolong copikan dulu surat
PHK nya biar saya pelajari dulu”
Dan pada hari selasa 02 April
2024 saya menjumpai pak Feri dan saya kembali bertanya sama pak Feri, “Pak
Feri apa betul betul saya ini di PHK ?” Lalu jawaban Feri “Iya pak” sudah itu
keputusan manejemen”, terus saya bilang “Lucu ya saya ngak salah bisa di PHK dengan alasan karena berkelahi sementara sebelum-sebelumnya sudah banyak disini berkelahi Cuma dikasi teguran kepada mereka, kemarin juga Manuntun Sirait dipukul disini sampai ngak bisa dia kerja tapi di damaikan pihak manejemen yang kedua lagi udah jelas jelas ikut pencuri
tidak kalian pecat” lalu Feri bilang siapa pencuri? lalu saya bilang “Sofian Ambarita dan Fernando Panjaitan kenapa yang dua ini sudah ada namanya ditulis pas mau kekantor polisi sudah terhapus namanya. Lalu saya bilang lagi sama Feri masa saya di PHK tapi cuman tanda tangan
Bapak saja yang ada disini masa ngak ada HRD meneger”, lalu jawaban Feri
“sekarang semuanya saya yang menandatangani “. Lalu kubilang sama pak Feri “sudah lah pak saya terima saya di PHK tapi keluarkan hak hak saya pak”;
Pada tanggal 16 april 2024 Sdr. Sukardi Rafles Siahaan ke kantor DISNAKER untuk membuat pengaduan dan tanggal 02 mei 2024 telah dilakukan perundingan bibartit I dan pihak PT. MAS menawarkan 1 bulan gaji, Sdr. Sukardi Rafles Siahaan tidak terima dan pada tanggal 06 Mei 2024 dilakukan perundingan bipartit ke II tetap pihak manejemen PT. MAS tetap menawarkan 1 bulan upah dan saya tidak mau, dan pada tanggal 22 mei 2024 pihak
DISNAKER mengadakan mediasi I (pertama)dan hasilnya tidak ada kesepakatan, tanggal 02 juli 2024 pihak Disnaker mengadakan mediasi II (kedua) tetap tidak ada kesepakatan antara manejemen PT. MAS dengan saya (Sdr. Sukardi Rafles Siahaan) Tanggal 05 agustus 2024 mediasi ke III dan pihak perusahaan tidak menghadiri.
Berdasarkan Kronologis Klien saya (Pugaluta Manullang, S.H) tersebut diatas menyampaikan, beberapa hal untuk membantu pihak Disnaker dalam memberikan Anjuran untuk bahan Pertimbangan sebagai Berikut:
1. Bahwa Kejadian tersebut disebabkan KETIDAK ADILAN Sdr. SOFIAN AMBARITA
selaku Mandor bengkel dalam memberikan JOB KERJA kepada bawahan /
Karyawan;
2. Bahwa sangat wajar dan tidak melanggar aturan serta dibolehkan Undang-undang yang berlaku akan tindakan Sdr. SAUT MANUNTUN SIRAIT mempertanyakan Hak nya selaku karyawan terkait Job kerja, sebagaimana diatur dalam butir Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila :
a. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
Point 2 : Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi
setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama,
kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
b. Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Point (3) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Point (4) Menghormati hak orang lain.
Dan juga diatur dalam UUD 1954 BAB XA HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28D (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3. Bahwa sangat disayangkan Sdr. SOFIAN AMBARITA selaku Mandor tidak bisa
mengontrol emosi kepada bawahan, memberikan contoh yang tidak baik seperti :
MELEMPAR HELEM, MELEMPAR KAWAT LAS yang bisa berakibat fatal terhadap
karyawan lainnya sementara bawahan hanya memberi pendapat sehingga
menimbulkan pertanyaan bagi kami “Apakah faktanya Sdr. SOFIAN AMBARITA Tidak adil memberikan JOB KERJA kepada bawahan / Karyawan?;
4. Bahwa Sangat tidak masuk akal dan mengada-ada dengan alasan Sdr.FERI selaku HRD Perusahaan tidak mempertemukan Sdr. SOFIAN AMBARITA dengan klien saya karena dikuatirkan terjadi keributan sebagaimana keterangan Sdr.FERI ”nanti kalau dipertemukan kalian dan jadi ribut” sehingga menimbulkan pertanyaan bagi kami “Apakah di perusahaan tidak ada pihak pengamanan (security)?”
SEHARUSNYA MANAGEMEN PERUSAHAAN MEMANGGIL Sdr. SOFIAN
AMBARITA, Sdr.SUKARDI RAFLES SIAHAAN (klien saya) DAN SAKSISAKSI UNTUK DIMINTA KETERANGAN TERKAIT KEJADIAN TERSEBUT;
5. Bahwa sangat disayangkan Tindakan Manajemen Perusahaan ( Sdr.RUDI
HARTONO SIANTURI selaku Manajer Perusahaan, Sdr.FERI selaku HRD
Perusahaan dan Pihak-pihak Perusahaan yang berkompeten terkait hal tersebut) melakukan PHK kepada klien saya dalam jangka waktu 2,5 jam (dua setengah jam). Tanpa Surat Peringatan (SP). Sebagaimana Faktanya kejadian sekitar jam 7.30 WIB dan jam 10.00 WIB klien saya di PHK. Dengan alasan klien saya melakukan Kekerasan atau Pelanggaran Berat. Tanpa diminta keterangan/ klarifikasi dari semua
pihak terkait.
“PERISTIWA INI SANGAT LANGKA DAN SANGAT MENARIK UNTUK SAYA
NAIKKAN DI MEDIA MASSA ATAU UNTUK DIVIRALKAN”
Karena Pihak kepolisian pun tidak secepat itu menetapkan terlapor
sebagai TERSANGKA melakukan KEKERASAN, harus melalui proses dulu
seperti Penyelidikan, penyidikan, mengumpulkan alat bukti seperti Visum,
Keterangan saksi-saksi dan hal-hal lain yang berkaitan untuk itu.
6. Bahwa dalam Bipartit Perusahaan memberikan Pesangon kepada klien saya yang di PHK sepihak tanpa alasan yang jelas hanya 1 (satu) bulan gaji untuk karyawan yang sudah MENGABDI dan BERKONTRIBUSI kepada Perusahaan selama kurang lebih 3,5 Tahun (Tiga Tahun dan Lima Bulan;
Demikian presrilis Kronologis kita disampaikan dan berharap Disnaker Kabupaten INHU dapat mengindahkan permintaan kami nantinya, tutup Pugaluta Manullang, S.H(Badrizal)