Senin, 23 Desember 2024

DI DUGA PT. MITRA AGUNG SWADAYA (MAS) MELAKUKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA TANPA ADA PEMBERITAHUAN TERHADAP KARYAWAN.

MitraPolisiTvOnline.Com -INHU/Riau, Diduga PT. Mitra Agung Swadaya (PT.MAS) di kecamatan kelayang, melakukan Pemutusan Hubungan kerja tehadap karyawan yang bernama Suhardi Rafles Siahaan secara sepihak.

Pasalnya, mantan karyawan Suhardi Rafles Siahaan diduga telah melakukan tindakkan kekerasan terhadap salah satu karyawan di ruang lingkup kerja sebagai alasan PHK tersebut.

Tidak terima atas hal tersebut Suhardi Rafles Siahaan pun memberikan kuasanya kepada Pugaluta Manullang, SH., yang juga sebagai Penasehat PD IWO Inhu, di hadapan Ketua PD IWO Inhu Rudi Walker Purba melakukan pres rilis di hadapan beberapa media, pada Rabu 31 Juli 2024.

“Bahwa berdasarkan informasi dari klien kami, pihak perusahaan mem PHK klien kami tanpa terlebih dahulu memberikan Surat Peringatan (SP) 1 (satu) dan SP 2 (dua). Bahwa sesuai Undang- Undang Cipta kerja perusahaan harus membayar pesangon dan uang penghargaan masa kerja (UPMK) kepada klien kami sesuai peraturan Hukum yang berlaku,” kata Pugaluta

“Bahwa akibat dari tindakan Perusahaan klien kami mengalami kerugian di mana klien kami mempunyai keluarga yang harus di nafkahi, akan tetapi sampai saat ini belum ada tanggung jawab dari perusahaan” ungkap Pugaluta Manulang SH.

Sedikit kita kupas tata Cara PHK, tentunya pemutusan hubungan kerja (“PHK”) diupayakan tidak terjadi. Namun apabila tidak dapat dihindari, maka pengusaha memberitahukan maksud dan alasan PHK kepada pekerja dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut paling lama 14 hari kerja sebelum PHK. Dalam hal PHK dilakukan dalam masa percobaan maka surat pemberitahuan disampaikan paling lama 7 hari kerja sebelumnya, ungkapnya.

Selanjut nya, apa itu isi surat pemberitahuan PHK? Surat tersebut antara lain memuat maksud dan alasan PHK, kompensasi serta hak lainnya yang diterima pekerja akibat PHK. Dalam hal pekerja telah mendapatkan surat pemberitahuan PHK dan ia tidak menolak PHK, maka selanjutnya PHK tersebut harus dilaporkan oleh pengusaha kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan/atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota.

Sedangkan bagi pekerja yang menolak PHK, ia harus membuat surat penolakan disertai alasan paling lama 7 hari kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan. Perselisihan atau perbedaan pendapat selanjutnya diselesaikan melalui perundingan bipartit, dan apabila tidak mencapai kesepakatan, maka dilakukan penyelesaian melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Nah, disinilah kelemahan Klien kami, kenapa ?
Hingga saat ini saja, prihal maksud dan alasan PHK belum menerima kompensasi dari Perusahaan serta hak lainnya sebagai pekerja akibat PHK. Apa lagi untuk menyampaikan surat penolakan disertai alasan paling lama 7 hari kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan, perselisihan atau perbedaan pendapat terkait PHK secara sepihak tersebut.

Tampaknya pihak perusahaan mencoba melakukan yang di sebut pembodohan publik, hal itu kami ketahui Kata Pagaluta Manulang SH., saat Kliennya sibuk mencari kerja untuk nafkah keluarga dan dirinya (Suhardi Rafles Siahaan) adalah korban dari PHK sepihak.

Sebelumnya, Tim dan beberapa orang awak media berkunjung ke kantor PT MAS , pada Senin (29/7/2024) untuk mengkonfirmasi ihwal dari persoalan tersebut, lanjut Rudi Walker Purba.

Sesampainya di lokasi (PT.MAS ,Red)Rudi walker Purba menyampaikan” saya bersama Tim merasa kecewa terkesan pihak manejemen ditadak kooperatif dan tidak mau di konfirmasi oleh wartawan.”

“Dengan alasan Pimpinan dan jajaran manejemen perusahaan tidak ada di tempat. Padahal dari informasi yang kami dapat Pimpinan perusahaan ada di tempat.mengapa pihak perusahaan terkesan menghindar dari wartawan ada apa ini ” ungkap Rudi Walker Purba dengan nada kesal.

Hingga berita ini diterbitkan awak media belum berhasil mengkonfirmasi pihak Perusahaan dan akan terus melakukan konfirmasi tersebut.
(Bad) Kaperwil Riau…

Berita Terkait