Di Duga Lima Oknum Kades Di Kec.Batang Pranap Kab.Inhu Melakukan Kegiatan Pungutan Liar (Pungli) Dan Merasa Kebal Hukum.

MitraPolisiTv Online.Com.Indragiri Hulu (INHU) (25 April 2024)- Hasil Investigasi Di Lapangan ditemukan adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh Lima Oknum Kades di Kecamatan Batang Peranap Kabupaten Indragiri Hulu(INHU) Provinsi Riau.

Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Rudi Walter Purba Angkat Bicara ,Sangat Menyayangkan Kegiatan Pungutan Liar (Pungli) Yang Di Lakukan Oleh Sekelompok Orang, Dari Hasil Impormasi Di Lapangan Kegiatan Yang Di Lakukan Sekelompok Orang Ini Atas Dasar Musyawarah Dari Lima Desa Yang Di Setujui Oleh Lima Kepala Desa.

Menurut Keterangan Dari Bendahara Pungutan Liar (pungli) Tersebut Yang Tiada Lain”PUTRA” Betul Pak Kami Mengadakan Pungutan Terhadap Mobil Yang Melintas Di Desa kami Ini Sebesar Seratus Ribu Rupiah(Rp 100.000)/Mobil Tapi Khusus Mobil Angkutan Tandan Buah Segar (TBS) Dan Kegiatan Ini Sebenar Nya Untuk Perbaikan Jalan Kabupaten..”Cetus PUTRA”.

Sementara menurut Keterangan Sekertaris Pungutan Liar”Simbolon”Sebenar Nya Pungutan Yang Kami Lakukan Ini Tidak Lah Melanggar Hukum Dan Ini Semua Kan Untuk Kepentingan Masyarakat Banyak Apalagi Pungutan Liar(Pungli) Ini Kan Hasil Musyawarah Dari Lima Desa Juga Sudah Di Setujui Oleh Lima Kepala Desa Pak””Kata Bendahara””.

Sementara Itu Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Rudi Walter Purba Menjelaskan Kepada Bendahara Dan Sekertaris Pungutan Liar (Pungli) Kalau Untuk Perbaikan Jalan Kabupaten Itu Sudah Ada Alokasi Dana Nya Dari APBD Bukan Dari Hasil Pungutan Liar (Pungli) Seperti Ini,Kegiatan Yang Bapak Lakukan Ini Jelas Sekali Sudah Melanggar Aturan Dan Undang-Undang Yang Berlaku.

Adapun 5 orang Kades yang terlibat dalam kegiatan yang diduga pungli tersebut adalah Kades Sencano Jaya (Sigit Bayu) Kades Pesajian (PJ.Beni) Kades Peladangan (Prasetyo) Kades Sungai Aur (Yaumin) dan Kades Punti Kayu (Surman).

Lima Kepala Desa Tersebut Jelas Sekali Sudah Mengabaikan Aturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar mengingat pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat,.

Pungutan liar ini sudah jelas melanggar salah satu tindakan melawan hukum yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Junto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seharusnya bila aparatur pemerintahan desa akan melakukan pungutan tentu harus mengacu pada aturan yang jelas dan harus ada payung hukum, bukan berdasarkan musyawarah. Dan tentunya juga harus dilakukan audit yang jelas untuk mengetahui kemana pengeluaran uang tersebut.

Satu lagi yang menjadi kejanggalan yaitu alasan mereka melakukan pemungutan adalah untuk perawatan jalan, sedangkan jalan tersebut adalah jalan kabupaten yang memiliki alokasi tersendiri di APBD, bukan dari pungutan.

Selanjut nya Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Akan Membuat Laporan Resmi Tentang Hasil Temuan Di Lima Desa Di Kecamatan Batang Pranap Kabupaten Indragiri Hulu (INHU) Kepada Pihak Pemerintah Provinsi Riau Dan Juga Akan Melaporkan Kepada Pihak Penegak Hukum (PPH) POLDA Riau.
(Time Lembaga Aliansi Indonesia)

BADRIZAL…Kaperwil Riau.

Berita Terkait