Di Duga….Kegiatan Pemeliharaan Jalan Desa Dan Perehapan Dan Servis Badan Jalan Pertanian Desa Dusun Tua Kec.Kelayang Tidak Sesuai Dengan Dana Yang Di Pergunakan.

MitraPolisiTvOnline.Com- INHU–Kegiatan Pemeliharaan Jalan Desa Di Desa Dusun Tua Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu (INHU) Menjadi Perbincangan Di Kalangan Masyarakat Tempatan Karna Tanah Yang Di Pergunakan Untuk Timbunan Seharus Nya Tanah Khusus Campuran Dengan Bebatuan Namun Apa Yang Terjadi Di Lapangan Tidak Sesuai Dengan Papan Informasi(16/07/2024)

Ketika Awak Media Melintas Di Desa Dusun Tua Tersebut Benar Sekali Di Samping Kantor Desa Dusun Tua Itu Sedang Berlangsung Kegiatan Pemeliharaan Jalan Desa Dengan Volume 750 m x 5 m.750 m x 4 m x 0,15 m Dengan Biaya Pelaksanaan Sebesar Rp 113.646.000 ( Seratus Tiga Belas Juta Enam Ratus Empat Puluh Enam Ribu) Sumber Dana Silpa Dana Desa APBN Th.2023.

Di Lihat Dari Hasil Pekerjaan Tersebut Jelas Sekali Tidak Sesuai Dengan Anggaran Dana Desa Yang Di Pergunakan Karna Tanah Timbunan Tersebut Tidak Di Campur Dengan Bebatuan Ini Jelas Sekali Kalau Pemerintahan Desa Dusun Tua Telah Melanggar Aturan Dan Membangun Jalan Desa Tersebut Asal Jadi Aja.

Awak Media Mencoba Menghubungi Kepala Desa Melalui WhastApp (SAMION) Dan Beliau Mengatakan “”Kalau Kegiatan Pemeliharaan Jalan Desa Tersebut Itu Semua Sekertaris Desa Yang Handel Pak Dan Saya Tidak Ikut Campur Cuma Saya Sifat Nya Mengetahui Saja”” Keterangan Kades Nya.

Lanjut Kades “”Untuk Pengambilan Tanah Timbunan Nya Bapak Langsung Aja Lihat Ke Lokasi Kuari Dekat Simpang Pak Di Sana Bapak Bisa Langsung Melihat Kuari Itu Benar Ada Campuran Atau Tidak Dan Bapak Tanyakan Kepada Pemilik Kuari Tersebut”” Jelas Kades.

Awak Media Langsung Ke Lokasi Kuari Tersebut Dan Di sana Terlihat Sebuah Exavator Sedang Melakukan Kegiatan Muat Tanah Dan Di Situ Awak Media Langsung Menjumpai Seseorang Yang Ternyata Pemilik Lahan Itu Dan Ketika Awak Media Menanyakan Masalah Izin Galian C Tersebut Beliau Mengatakan Kalau Di Sini Tidak Ada Izin Pak…..Keterangan Pemilik Lokasi Kuari.

Ini Jelas Sekali Kalau Usaha Galian C Ini Melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara Bisa Di Pidana Penjara 10 Tahun Dan Denda 10 Miliar Rupiah.

Di Mintak Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Yang Ada Di Wilayah Hukum Polres Indragiri Hulu (INHU) Dan Polsek Kelayang Melakukan Tindakan Tegas Terhadap Pemilik Usaha Kuari Yang Tampa Izin Tersebut Dan Juga Di Harapkan Kepada Dinas Terkait Segera Periksa Kembali Tentang Kegiatan Di Desa Dusun Tua Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu.
(..BD..) Melaporkan Dari INHU…Riau.

Berita Terkait