MitraPolisiTvOnline…Inhu- Di Duga Camat Kelayang ROSMIDA.S.SOS mengambil Kesempatan Dengan Dalih Staditur Sekalian Study Banding Keluar Daerah Bersama Kepala Desa SE Kec. Kelayang Dengan Iyuran Wajib Berkisar Rp 7.000.000(Tujuh Juta Rupiah) Perdesa Pada Tahun 2022.
Namun Dari Pengakuan Beberapa Orang Kepala Desa Yang Berada Di wilayah kecamatan Kelayang ” Betul pak kami di sini di kutip oleh salah seorang kepala desa yang berinisial (rd) Sebesar lebih kurang Rp 7.000.000 Namun kami semua tidak ada yang berangkat” Tutur Kades Yang Enggan Di Sebutkan Nama Nya.
Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja, namum juga yang lebih penting adalah membangun mental orang-orang yang dapat memberantas korupsi itu sendiri. Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal.
Pungli (pemerasan) adalah tindakan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri
Tindak pidana ini harus diwaspadai oleh aparatur sipil negara, karena ancaman hukumannya cukup berat. Tidak sedikit, pejabat atau pegawai pemerintahan yang belum memahami dengan baik definisi pungli di lapangan. Seharusnya pegawai pemerintahan mengurangi aktivitas pertemuan dalam pelayanan publik, yang dinilai dapat menjadi cara meminimalkan terjadinya gratifikasi.
Beberapa Kali awak media mencoba mendatangi camat tersebut namun selalu tidak bisa dengan alasan tidak ada di kantor sementara menurut keterangan dari pegawai kantor camat tersebut beliau ada.
Kemudian awak media juga mencoba menghubungi camat tersebut melalui WhatsApp namun tak perna di angkat bahkan di Chet pun tak perna di balas.
Di Mintak kepada aparatur pemerintah provinsi Riau segera periksa kembali seorang ANS Yang sudah melakukan tindakan melawan hukum yang tiada lain Camat Kelayang ROSMIDA.s.sos sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
(BDRL)….Kaperwil RIAU…Melaporkan Dari INHU…RIAU…👍👍👍