
Cianjur. Mitrapolisitv.com -Banyaknya laporan dari masyarakat terkait adanya praktek kotor yang diduga dilakukan oknum petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP ) Pengadilan Agama ( PA ) Cianjur.
Motifnya, oknum PTSP PA Cianjur itu melakukan penggiringan kepada pasangan calon yang akan berperkara, dan menyerahkannya kepada pihak lain yang biasa membantu perkara perceraian di PA Cianjur.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, dari satu perkara oknum PTSP itu mendapat imbalan sejumlah uang dari pihak yang menerima pekerjaan tersebut.
Bagian Humas PA Cianjur, Ahmad Yani ketika dihubungi awak media mengatakan, terkait ada oknum PTSP yang nyambi jadi calo perkara, pihaknya belum bisa memberikan jawaban.
Ahmad Yani mengatakan akan melakukan pendalaman terlebih dahulu pada kasus oknum tersebut. ” Saya akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu mengenai dugaan oknum PTSP yang melakukan perbuatan memalukan tersebut.
” Saya akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu mengenai kebenaran informasi ini. Kalau memang terbukti ada oknum PTSP menjadi calo perkara, kami tidak segan-segan akan menjatuhkan sangsi berat,” katanya.
Selain itu kata dia mengatakan, pihaknya akan menerapkan Kawasan Bebas Korupsi ( WBK ) di lingjungan PA Cianjur. ” Kami tidak akan memberikan celah sedikitpun kepada oknum-oknum yang akan mencoreng nama baik PA Cianjur
Ahmad Yani juga menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan pelayanan maksimal kepada pasangan berperkara, melalui Sidang Keliling terutama di daerah-daerah yang berada di Cianjur Selatan.
Pada prosesnya katanya, pihak PA menerima laporan dari daerah bahwa di daerah tersebut terdapat 50 pasangan yang berperkara. ” Setelah melakukan pendataan, besoknya kami berangkat bersama para hakim dan panitera untuk melakukan sidang keliling,” tutupnya.
Tim*****