Senin, 23 Desember 2024

Bupati Cianjur Sosialisasikan Perda Di Kabupaten Cianjur

Cianjur-Mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cianjur Tahun 2024-2044, bersama dengan FORKOPIMDA, Sekda Cianjur, para Kepala OPD dan Camat se Kabupaten Cianjur.

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan salah satu instrumen vital dalam pengelolaan pembangunan dan pemanfaatan ruang serta menjadi pedoman yang jelas dan terencana untuk mengarahkan pembangunan secara berkelanjutan dan harmonis di Kabupaten Cianjur.

Rencana Tata Ruang dan Wilayah di Kabupaten Cianjur tahun 2024-2044 dirancang untuk menjawab berbagai tantangan dan kebutuhan masa depan, seperti peningkatan kualitas infrastruktur, pengelolaan sumber daya alam, serta penyediaan ruang terbuka hijau dan fasilitas publik.

Berbagai aspek penting menjadi pertimbangan, seperti pertumbuhan populasi, kebutuhan infrastruktur, pengelolaan sumber daya alam, serta perlindungan lingkungan hidup. tujuannya adalah menciptakan Kabupaten Cianjur yang lebih maju, berdaya saing dan berkelanjutan.

Dengan RTRW ini, kita berupaya untuk menyelaraskan rencana pembangunan pusat dan daerah dengan kebutuhan masyarakat serta menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan.

( Hadi Biro )

Berita Terkait