Cianjur. Mitrapolisitv.com -Judi Online ( judol ) merupakan salah satu bentuk perjudian berbentuk aplikasi menggunakan internet. Tingkat kebahayaannya pun bagi pelaku judol, selain merusak mental, judol juga bisa mengakibatkan ketagihan, gangguan saraf dan paling fatal dapat menjadi gila.
Mengacu pada Surat Edaran ( SE ) Gubernur Jawa Barat ( Jabar ) Nomor : 98/KPG.03.04/INSPT tentang larangan judol dan judi konvensional yang diberlakukan sejak 27 Juni 2024.
Bupati Cianjur memerintahkan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) di lingkungan pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Cianjur, untuk segera mekakukan razia Telepon Selular Ponsel ( Ponsel ) milik para Aparatur Sipil Negara ( ASN ) tanpa pandang bulu.
” Bagi para ASN yang terbukti memiliki aplikasi Judol, akan dikenakan sangsi berat sesuai aturan hukum yang berlaku. Kita tidak akan mentolerir, siapapun yang terlibat judol akan kami tindak,” kata Herman. Sabtu 06/07/2024.
Sementara ditempat terpisah, Kepala Bidang ( Kabid ) Guru, Tenaga dan Pendidikan ( GTK ) Disdikpora Kabupaten Cianjur, Wawan Setiawan mengatakan, bahwa judol sudah merebak dan masuk keberbagai kalangan masyarakat, institusi, lembaga, para orang tua, remaja dan anak sekolah.
” Kasus judol ini sudah banyak menelan korban, dan tingkat keresahannyapun harus segera dihentikan. Dibeberapa media informasi, korban judol sudah merasuk keberbagai kalangan usia,” kata wawan kepada awak media by ponsel. Kamis 04/07/2024.
Wawan mengaku, sampai saat ini Disdikpora belum menerima laporan adanya tenaga pendidik maupun para siswa yang terjerat kasus judol. “Kami belum pernah menerima laporan adanya guru maupun murid terjerat dan terlibat judol,” katanya.
Tetapi menurutnya, tidak menutup kemungkinan adanya guru yang terkontaminasi judol. ” Kami juga belum menerima laporan baik dari kordik, PGRI, kegiatan Kelompok Kerja Kepala Sekolah ( K3S ) maupun dari Pengawas bina,” ungkapnya.
Berdasar dari SE Gubernur Jabar tersebut, Inspektorat Daerah ( Itda ) Kabupaten Cianjur, tidak akan segan-segan memberikan sangsi hukum berat bagi ASN yang terbukti terlibat judol. Demikian Kepala Itda Cianjur, Endan Hamdani mengatakan. Jum’at 05/07/2024.
” Kami akan menerapkan aturan dan sangsi berat kepada para ASN/PPPK yang diduga terlibat judol. Dan ini kami lakukan sesuai arahan dan SE Gubernur Jabar,” jelasnya
Menindak lanjuti SE Gubernur Jabar kata Endan, merupakan ranah dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ). ” Itu ranahnya BKPSDM sebagai leading sektornya. Tugas kami hanya hanya menindaklanjutinya,” kata Endan.
Tetapi jika terbukti adanya ANS terlibat judol lanjut Endan, akan diproses sesuai aturan yang berlaku. ” Sangsi beratnya akan kita lihat di PP 94 tahun 2021 tentang ASN. Di sana tertuang sangsinya, ada yang, ringan, sedang dan sangsi berat, tergantung hasil pemeriksaan,” pungkasnya.
Subur