Cianjur. Mitrapolisitv.com -Secara maraton menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ), Bupati Cianjur Herman Suherman kembali menyerahkan 53 kutipan Surat Keputusan ( SK ) Perpanjangan masa jabatan kepala desa kepada para kades selama dua tahun ke depan.
Penyerahan SK Perpanjangan masa jabatan kades kepada para kepala desa yang sudah masa jabatannya habis Perbulan Mei 2024 ini berlangsung di ruang Garuda Pendopo Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Cianjur. Jum’at 28/06/2024.
Kata Herman seusai menyerahkan SK, bahwa jabatan jabatan yang di emban merupakan amanah yang harus dilaksanakan baik, jujur, benar dan transparan, terutama pelayanan utama kepada masyarakat.
Dengan SK perpanjangan jabatan ini lanjutnya, menjadi penyemangat dalam menjalankan tugas sebagai kepala desa untuk mengabdi kepada nusa, bangsa dan negara serta melayani masyarakat di wilayahnya.
“Jabatan ini adalah amanah dari Allah SWT yang perlu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tukas Herman.
Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Kabupaten Cianjur, dari 354 kepala desa, 338 kades sudah menerima SK perpanjangan masa jabatan.
Sedangkan sisanya, 12 Desa dijabat oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa, 3 kepala desa sakit dan 1 kepala desa ibadah haji.
Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan ini disaksikan Kepala DPMPD Kabupaten Cianjur, Iwan Setiawan, Ketua Apdesi Kabupaten Cianjur, Beni Irawan, Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Cianjur.
53 Kades yang menerima SK perpanjangan masa jabatan ini, berasal dari sembilan kecamatan, yakni Warungkondang, Cikalongkulon, Cibinong, Sukanagara, Haurwangi, Gekbrong,Cugenang Campaka, dan dari Kecamatan Bojongpicung.
Subur