Cianjur. Mitrapolisitv.com -Sebanyak 50 orang kepala desa ( kades ) dari tujuh kecamatan di Cianjur yang sudah habis masa tugasnya, kini mendapat perpanjangan masa jabatan selama dua tahun ke depan atau hingga tahun 2026.
Penyerahan Surat Keputusan ( SK ) perpanjangan masa jabatan kades,
Diserahkan di ruang Garuda Pendopo Cianjur. Jum’at 07/06/2024.
Penyerahan kutifan SK perpanjangan masa jabatan kades, diserahkan langsung oleh Bupati Cianjur Herman Suherman, didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD ) Iwan setiawan dan Kepala Inspektorat Daerah ( Itda ) Kabupaten Cianjur Endan Hamdani.
” Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan ini selama dua tahun. Asalanya 6 tahun menjadi 8 tahun. Tentunya proses ini sudah sesuai regulasi yang diterima dari pemerintah pusat,” kata Herman.
Menurut Herman, penyerahan SK ini dilakukan kali kedua dan mudah mudahan target bulan Juni selesai. Kecuali desa yng tidak ada kadesnya, akan dijabat oleh pejabat ( Pj ) kades dari kecamatan. terangnya.
” Saya berharap para kades yang baru menerima SK perpanjangan jabatan ini bisa menjaga kondusifitas, sebentar lagi kita akan pilkada,” harapnya.
Selain itu Herman mengatakan, kades harus mengutamakan ketahanan pangan karna ada anggarannya. Manfaatkan sesuai kebutuhannya masing nasing.
” Saya ingin ketahanan pangan ini bisa optimal dan meningkatkan perekonomian masyarakat di wilayah masing-masing,” ujar Herman.
Diinformasikan dari DPMD, di Kabupaten Cianjur terdapat 79 orang kades yang telah menerima SK perpanjangan masa jabatan selama dua tahun kedepan.
” Adapun 50 kades yang menerima SK perpanjangan masa jabatan, berasal dari Kecamatan Cianjur, Cipanas, Cugenang, Warungkondang, Pacet, Cipanas, Warngkondang dan dari Kecamatan Gekbrong,” pungkasnya.
Subur