Cianjur. Mitrapolisitv.com -Sebanyak 29 orang Kepala Desa ( Kades ) yang tersebar di 18 Kecamatan yang telah habis masa tugasnya perbulan Mei 2024, kini bernafas lega kembali. Pasal Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Cianjur memberikan mandat berupa Surat Keputusan ( DK ) perpanjangan masa jabatan selama dua tahun ke depan.
Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Kades tersebut, berlangsung di halaman Kantor Sekretariat Daerah ( Setda ) Kabupaten Cianjur, dan diserahkan langsung oleh Bupati Cianjur Herman Suherman. Kamis 16/05/2024.
Bupati Cianjur berpesan kepada 29 para Kades yang mendapatkan SK perpanjangan masa jabatan, jangan hanya duduk saja di kantor. Tapi harus turun langsung keliling ke masyarakat.
” Jika ada orang sakit harus dibantu, ada rumah warga tidak layak huni dan yang stunting harus dipasilitasi. Hal ini dilakukan demi meningkatkan Indek Pembangunan Manusia ( IPM ),” kata bupati.
Ditempat sama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD ) Kabupaten Cianjur, Iwan Setiawan mengatakan, ke 29 Kades yang mendapatkan SK perpanjangan masa jabatan, merupakan hasil Pilkades Tahun 2018. “Kita menindaklanjuti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa dan diantaranya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun,” kata Iwan.
Iwan mengatakan, seharusnya ada 30 orang kades yang menerima SK perpanjangan masa jabatan kades.
Karna yang satu orang sedang menjalani proses hukum, kini dijabat oleh Pejabat Kades ( Pj )
“Berarti nanti ada yang di PAW 10 orang Kades, sisanya 314 oeang lagi masih menyusun administrasi. mudah- mudahan secepatnya paling tidak di Agustus 2024 sudah selesai dan semua telah menerima SK Perpanjangan Masa Jabatan,” katanya.
Kegiatan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kades, dihadiri unsur Forkopimda, Sekda Cianjur, Cecep Alamsyah, unsur DPMD, Apdesi Kabupaten Cianjur, camat, perangkat desa dan undangan lainnya.
Subur