Cianjur. Mitrapolisitv.com -Ibu pembuang bayi di bawah lima tahun ( balita ) identitasnya berhasil diungkap jajaran Polres Cianjur. Sesuai informasi, bayi malang tersebut ditemukan Kp. Buni Ayu, Desa Kertamukti, Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur, pada Jum’at dini hari 04/10/2024 sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yongky Dilatha, S.I.K, M.Si, M.H., mengatakan, ibu balita tersebut seorang gadis belia berinisial NP ( 17 ) dan merupakan penduduk setempat.
Saat ditemukan balita berjenis kelamin perempuan kata Kapolres, dalam keadaan sehat. ” Modus yang dilakukan pelaku pasca melahirkan langsung dibuang/disimpan dihalaman rumah tetangganya dengan harapan bayi itu ada yang menemukan dan merawatnya. Sementara rumah NP dengan penemu bayi tersebut bertetangga dekat,” terang Yongky saat memimpin Konfrensi Pers di Mapolres Cianjur. Senin 07/10/2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutnya, pelaku membuang bayi tersebut karena takut dan malu diketahui keluarganya. Karna bayi yang dilahirkannya adalah hasil hubungan di luar nikah.
” Itu dilakukan NP merupakan spontanitas karna fanik dan kebingungan serta takut orang lain mengetahuinya. Kemudian pelaku membungkus bayi tersebut menggunakan sarung dan membawanya ke luar rumah dan menyimpan dihalaman rumah tetangganya dengan harapan ada yang mau mengurusnya,” urai Kapolres.
Atas perbuatannya, gadis belia ini dijerat Pasal 305 Jo Pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan. Perbuatan yang dilakukan NP ini, karna kurangnya pengawasan. Sehingga tersangkut pergaulan bebas.
Untuk itu AKBP Yongky menghimbau warga masyarakat yang memiliki anak gadis/perempuan agar meningkatkan pengawasan terhadap anaknya dari pergaulan di luar rumah maupun di dalam rumah.
Subur