MitraPolisi TV Online.Com.Demikian Di Sampaikan Patar Sihotang SH MH
Ketua PKN Pusat Selesai Mengikuti Persidangan Kode etik displin Kepolisian pada hari selasa tanggal 27 Februarai 2024 jam 11 sampai dengan jam 13 00 Wib.
Patar Sihotang Menjelaskan Bahwa Patar Sihotang di panggil dalam persidangan displin kepolisian ini adalah sebagai Saksi Pelapor ,yang melaporkan dugaan pelanggaran displin yang di lakukan oknum penyidik dirkrimsus Polda Riau dengan bentuk pelanggaran tidak profesional dan tidak melakukan tugas sesuai dengan tupoksi nya Yaitu Ada laporan PKN tentang Tindak Pidana Khusus.
keterbukaan .informasi tidak di proses atau tidak dikerjakan sebagaimana prosedur dan tata cara penyelelesaian aduan masyarakat antara lain PKN . dan terduga pelanggar di dakwa dengan PP nomor 2 Tahun 2003 Pasal 4 ayat b dan d tentang Displin Kepolisian .
Patar sihotang Menjelaskan kronologis kejadiannya ,Berawal dari 15 Agustus 2022 PKN melaporkan ke Dirkrimsus Polda Riau tentang Dugaan Tindak Pidana Khusus keterbukaan informasi Publik.
sebagaimana dimaksud pasal 52 UU no 14 Tahun 2008 ,Bahwa sudah hampir 1 tahun laporan PKN tidak di respon tidak ada pemberitahuan kepada kami sebagai pelapor , sehingga pada tanggal 16 Oktober 2023 Kami melaporkan Permasalahan kepada Propam Polda Riau karena di duga tidak profesioanl dan tidak memberikan SP2HP kepada PKN, karena sesuai dengan aturan SP2 HP Wajib di berikan sesuai dengan Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.
SP2HP sekurang-kurangnya memuat tentang: pokok perkara.
tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya; masalah/kendala yang dihadapi dalam penyidikan; rencana tindakan selanjutnya; dan himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan.
Bahwa tuntutan profesionalisme Polri merupakan kebutuhan tugas dalam mewujudkan Polri sebagai Polisi Sipil yang profesional, berwibawa dan dapat dipercaya oleh rakyatnya.dan untuk mewujudkan postur Polri sebagai sosok penolong, pelayan, dan sahabat masyarakat serta sebagai penegak hukum yang jujur, benar, adil, transparan dan akuntabel guna memelihara keamanan dalam negeri yang mantap dan dinamis.
Bahwa oleh karena Penanganan Dugaan tindak pidana khsusus belum ada Perkembangan yang jelas ,maka di duga Dirkrimsus Tidak Profesional sehingga di duga telah melanggar Kode Etika dan Profesi kepolisian RI seperti di maksud pada peraturan kepala Kepolisian RI pasal 7 Peraturan Kepala Kepolisian nomor 14 Tahun 2011 pasal 7
Pasal 7(1) Setiap Anggota Polri wajib:
a. setia kepada Polri sebagai bidang pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dengan memedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya;
b. menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri;
c. menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural;
Patar sihotang menyampaikan pada saat persidangan disiplin ini di pimpin oleh Wakapolres dan bertindak sebagai penuntut Kasi Propam dan di hadiri Saksi Pelapor Patar sihotang dari PKN dan Terduga pelanggar AKP JS . dan dihadiri juga oleh personil jajaran polres siak .dan pada persidangan terahir pimpinan sidang menanyakan apakah masih ada yang perlu di sampaikan , selanjutnya patar sihotang menyampaikan bahwa laporan pelanggaran ini kami lakukan adalah sebagai wujud kecintaan kami terhadap polisi karena polisi adalah polisi milik rakyat , yang kami harapkan agar selalu bekerja secara profsional .dan integritas jujur dan menjaga kehormatan satuan institusi kepolisian RI.
Patar sihotang Mengharapkan semoga kejadian dan persidangan ini bisa menjadi pembelajaran dan edukasi kepada Rakyat ,apabila melihat dan merasakan ketidak adian oleh aparat kepolisian bisa menempuh jalur hukum seperti yang PKN lakukan , karena ini kita lakukan sebagai bentuk kontrol rakyat kepada Kinerja Kepolisian yang sudah di gaji dari pajak rakyat.demikian di sampaikan patar sihotang SH MH saat penutupan konfrensi pers di depan kantor polres Siak Riau .
Badrizal….Dari Siak provinsi Riau.