Cianjur. Mitrapolisitv.com -Anggota Polres Cianjur berhasil membongkar praktek curang pengoplosan gas elfiji bersubsidi ukuran tiga kilogram yang dipindahkan ke tabung gas non subsidi ukuran 12 kilogram merek Bright Gas.
Kedua pelaku kriminal pengoplos gas bersubsidi ini berinisial WM dan RS langsung ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu polisi juga mengamankan
puluhan tabung gas elfiji ukuran 3 kg dan ukuran 12 kg, selang pengoplos, segel dan sejumlah barang bukti lainnya turut diamankan.
Dua orang berinisial WM dan RS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Dari tangan para tersangka diamankan puluhan tabung gas elpiji ukuran 3-12 kilogram, selang pengoplos, segel, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Demikian disampaikan Kapolres Cuanjur, AKBP Aszhari Kurniawan kepada awak.media. Selasa 02/04/2024. Kata Kapolres, kedua tersangka telah menjalankan bisnis curang ini sejak sebulan terakhir. Karena tergiur keuntungan sebesar Rp 50.000 dari setiap tabung 12 kilogram yang terjual.
Lebih lanjut dia mengatakan, untuk mengisi tabung 12 kilogram dibutuhkan empat tabung gas ukuran tiga kilogram dan disuntikan ke dalam tabung gas 12 kilogram.
“Selama pemindahan isi elfiji antar tabung tersebut mereka memakai es balok untuk membantu prosesnya agar lebih cepat,” jelasnya.
Di kasus pengoplosan dan pemindahan isi elfiji kata Aszhari, penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya teesangka baru.
” Namun kedua pelaku ini mengaku hanya mereka berdua yang bekerja dan atas inisiatif sendiri. Kasusnya masih kami kembangkan,” terang Kapolres.
Akibat perbuatan melanggar hukum Kata dia, kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. ” Sangsi pidananya 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 6 milyar,” pungkasnya.
Subur.