Selasa, 24 Desember 2024

Pelaku Pengoplos Elpiji Ilegal Diringkus Sat Reskrim Polres Cianjur

Cianjur. Mitrapolisitv.com -Pengplos gas elpiji bersubsidi ke tabung gas non subsidi dengan modus suntik, diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Cianjur.

Pelaku DP ( 29 ) menjalankan praktek ilegalnya dilakukan sendiri sejak setahun yang lalu. Dalam aksinya setahun terakhir, pelaku berhasil meraup keuntungan
mencapai Rp. 1 milyar.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan, adanya dugaan kasus tindak pidana pengoplosan gas elpiji ilegal, dari laporan warga di daerah Warungkondang.

Diakuinya, setelah pihaknya melakukan penyelidikan lebih jauh, polisi berhasil mengungkap lokasi atau tempat pengoplosan gas elpiji ilegal, dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial DP.

“Setelah kami melakukan penyelidikan lebih lanjut, kami berhasil mengungkap lokasi pengoplosan gas elpiji ilegal. Lokasi tersebut berada di Kampung Kaliastana, Desa Padaluyu, Kecamatan Cugenang Cianjur,” kata Tono. Senin 23/12/2024

Kemudian jajaran Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan barang bukti ( BB ) berupa puluhan tabung elpiji bersubsidi dan tabung elpiji non subsidi serta alat penyuntik atau alat untuk mengoplos.

“Kami berhasil mengamankan 40 tabung gas 3kg dalam keadaan kosong, 80 tabung gas 12kg kosong, 200 seal tabung gas warna merah, dan barang bukti lainnya,” urainya.

Tono mengatakan, dalam menjalankan aksinya, pelaku mengoplos gas elpiji 3 kilogram bersubsidi dan memindahkannya ke tabung 12 kilogram nonsubsidi. Pelaku mendapatkan untung besar dari selisih harga antara elpiji bersubsidi dan elpiji nonsubsidi.

“Dari satu tabung elpiji nonsubsidi, pelaku mendapatkan untung Rp 70 ribu. Bahkan pelaku juga mengurangi isi tabung nonsubsidi, yang harusnya berisi 12 kilogram tapi hanya diisikan 9 atau 10 kilogram,” ungkapnya.

Selama setahun beroperasi, lanjutnya, pelaku berhasil meraup untung hingga Rp 1 milyar. ” Dia sudah beroperasi sejak 2023, dengan keuntungan pribadi dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang juncto Pasal 55 ayat (1) Ke 1e KUHP.

” Akibat perbuatannya, pelaku DP terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 60 milyar,” pungkasnya.

Subur.

Berita Terkait