Senin, 23 Desember 2024

Mantan Pj Sutrisna Akan di Periksa Kejaksaan Negri Pesawaran.

PESAWARAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pesawaran meningkatkan kasus dugaan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BumDes) yang dilakukan oleh mantan PJ Desa Mada Jaya Sutrisna, ke tahap penyidikan.

Dugaan penyelewengan dana BumDes tersebut dilakukan oleh mantan PJ Desa Mada Jaya Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran, Sutrisna pada tahun 2017 lalu.

“Ya untuk laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana BumDes di Desa Mada Jaya itu masih terus berjalan dan saat ini sudah naik ke tahap penyidikan,” kata, salah satu pegawai Kejari Kabupaten Pesawaran, Selasa 10 September 2024.

Menurut nya selain BumDes Kejaksaan juga memeriksa APBdes Desa Mada Jaya selama
Sutrisna menjabat.

“Bukan hanya Bumdes nya saja, tapi APBdes nya juga kita periksa karena ada indikasi kegiatan fiktif. Namun sampai saat ini yang bersangkutan tidak koperatif. Sudah tiga kali kita panggil tidak datang,” ujarnya.

Dilansir dari salah satu media terkait indikasi Penggelapan Dana Bumdes 2017 Desa Madajaya, Kecamatan Waykhilau, Kabupaten Pesawaran yang diduga dilakukan oleh penjabat kadesnya sendiri saat itu, Pj Desa Mada Jaya Sutrisna, hingga kini penanganannya terus berjalan.

Menguapnya permasalahan dana Bumdes 2017 Desa Madajaya, dan juga indikasi lain soal DD yang dikelola Sutrisna saat ia menjabat Pj Kades, diketahui telah ditangani dan sudah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pihak Inspektorat Pesawaran.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Singgih membenarkan terkait soal raib dan fiktif nya realisasi dana Bumdes menyusul kuat dugaan bocornya Dana Desa (DD) 2017 Desa Madajaya Kecamatan Way khilau tesebut.

“Harusnya dana Bumdes tersebut masuk dan dikelola oleh pengurus Bumdes Desa setempat. Namun realisasinya dana Bumdes tersebut setelah dilakukan pemeriksaan tidak masuk ke rekening Bendahara Bumdesnya alias fiktif,” Terang Singgih, saat ditemui dikantornya, Senin (18/3/24)..

Diungkapkan Singgih, pihaknya telah berungkali melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan (Sutrisna-Red). Namun Sutrisna sendiri tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan DD 2017 yang ia kelola saat itu.

“Sebelumnya secara SOP tahapan Proses di inspektorat telah dilakukan, namun Sutrisna seolah tidak menganggap dan mengabaikannya dan terkesan tidak mau bertanggungjawab menyelesaikannya,” ungkapnya.

Lanjut Singgih, terkait persoalan Bumdes Madajaya Kecamatan Waykhilau ini, diakuinya saat ini perkaranya telah dilimpahkan dan ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran.

“Berkasnya sudah kita limpahkan ke pihak Kejari Pesawaran untuk dilakukan proses lebih lanjut, dan kami (Inspektorat-Red) juga sudah dipanggil oleh pihak Kejari Pesawaran terkait persoalan DD 2017 Desa Madajaya tersebut,” pungkasnya(Adi).

Berita Terkait