Garut | Setelah beberapa hari lalu Sat Narkoba Polres Garut mengamankan 1.100 botol miras, kali ini kembali mengamankan puluihan botol miras. Rabu (04/09/2024).
Hal ini merupakan upaya menjaga keamanan dan Kamtibmas agar situasi Kamtibma sid Garut tetap Kondusif.
Anggota Sat Res Narkoba Polres Garut melakukan razia dengan cara patroli ke tempat-tempat yang dicurigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan/peredaran miras.
Sat Res Narkoba Polres Garut menemukan penyedia miras di Jalan Guntur Melati Kecamatan Kidul dan Jalan Ahmad Yanni Kecamatan Garut Kota.
Dari hasil kegiatan patroli operasi miras itu Sat Res Narkoba Polres Garut mengamankan barang bukti berupa 9 botol minuman keras jenis AO Kecil, 5 botol minuman keras jenis intisari, 4 botol minuman keras jenis anggur merah dan 6 botol minuman keras jenis Ao besar dengan jumlah keseluruhan 24 botol minuman keras.
Sat Res Narkoba Polres juga mengamankan penjual/penyedia miras “KF” (23) Dan “HM” (54) keduanya merupakan warga Kecamatan Tarogong Kidul yang di boyong ke Mapolres Garut beserta barang buktinya.
Penyedia/pengedar miras melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Res Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., mengatakan kini penyedia minuman keras dan barang bukti di amankan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Lanjut Usep mengatakan jika pihaknya akan melakukan operasi miras secara rutin demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, demi mewujudkan Kabupaten Garut yang terbebas dari minuman keras (miras).
(Hendra prayoga)