Rabu, 25 Desember 2024

Grebek Rumah Kontrakan di Bungursari, Polres Tasik Kota, Amankan Ratusan Botol Miras

Polres Tasik Kota – Sebuah rumah kontrakan yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan minuman keras (miras) di Gunung Cihihcir, Kelurahan Bantar Sari, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, digerebek oleh Tim Maung Galunggung bersama Sat Samapta Polres Tasikmalaya Kota Jumat (26/07/24) malam

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 164 botol anggur ginseng, 62 botol anggur merah, 24 botol arak orang tua, dan 15 botol intisari.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, melalui Kasat Samapta AKP Hartono, menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi miras.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu. Kami berhasil menemukan 164 botol anggur ginseng, 62 botol anggur merah, 24 botol arak orang tua, dan 15 botol intisari di dalam rumah kontrakan tersebut,” kata AKP Hartono kepada wartawan pada Sabtu dinihari, 27 Juli 2024.

Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial JP (22) sebagai pemilik dan penjual miras serta RP (21) sebagai kurir miras. JP dan RP beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami langsung membawa mereka ke mako untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam,” terang AKP Hartono.

Selain itu, pihak kepolisian juga menggerebek sebuah warung kopi milik NO berusia 65 tahun di Kampung Rancabungur, Kelurahan Sukalakasan, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya. Dari warung kopi tersebut, petugas berhasil mengamankan 8 botol arak ginseng.

“Semua barang bukti kami bawa ke mako untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

AKP Hartono juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Tasikmalaya.

“Patroli kami tingkatkan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas, mencegah tindak pidana seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), serta meminimalisir peredaran miras dan kejahatan jalanan lainnya,” tutup AKP Hartono.

Editor Yayat mptv

Berita Terkait