Cianjur. Mitrapolisitv.com -Seorang pria paruh baya berinisial PS ( 55 ) warga Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur, diringkus jajaran polisi Sektor Mande di rumahnya seusai menyetubuhi anak sambungnya.
Penangkapan pelaku yang merupakan ayah sambung bunga ( nama samaran korban-red ), atas dasar laporan ibu kandung korban bahwa anak perempuannya telah diperlakukan tidak senonoh oleh PS yang merupakan suami dari ibu korban.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Mande, Iptu Suhaelmi mengatakan, aksi rudapaksa yang dilakukan PS terungkap berkat pengakuan korban kepada neneknya
Lebih lanjut Kanit Reskrim Polsek Mande menjelaskan, bahwa perbuatan bejat PS kepada Bunga, dilaporkan kembali kepada ibunya korban. Mendengar anak kandungnya diperkosa suaminya sendiri tanpa pikir panjang Dewi ( namma samaran ibu korban, melaporkan PS ke Polsek Mande. ” Atas dasar laporan dan bukti bukti pendukung lainnya, kami langsung melakukan penangkapan PS di rumahnya,” terangnya. Kamis 25/04/2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban dan prlaku, diketahui bahwa aksi bejat tersebut terjadi sejak Bunga masih duduk di bangku kelas VI SD. ” Bahkan pelaku mengaku sudah 10 kali menggauli anak sambungnya yang kini telah berusia 15 tahun,” ujar Kanit Reskrim.
” Pelaku bukan sekali ini saja meniduri Bunga, dan bukan setahun terakhir. Melainkan sejak korban masih duduk di bangku SD hingga kini telah duduk di bangku SMP, PS berkali kali menyetubuhi anak sambungnya hingga 10 kali,” paparnya.
Dikatakannya, aksi tidak terpuji yang dilakukan PS terhadap Bunga, disaat Dewi sedang tidak ada di rumah. ” Pelaku menggauli Bunga disaat istrinya tidak ada di rumah,” terangnya.
Dikatakan Iptu Suhaelmi, atas perlakuan konyol ayah sambunya korban selama ini korban bungkam. Karna diancam PS untuk tidak mengatakan perbuatan bejatnya kepada siapapun termasuk kepada ibu kandungnya.
Kanit Reskrim memaparkan, pada kasus a susila ini tidak ada unsur kekerasan. Pelaku hanya mimnta korban untuk tidak bercerita kepada siapapun.
” Pada saat itu Bunga nadih kecil, jadi takut untuk bercerita tentang kelakuan ayah sambungnya. Setelah Bunga duduk di bangku SMP, korban memberanikan diri melaporkan perbuaran PS kepada Neneknya,” urainya.
Dijelaskan pula, kini PS mendekam di hotel prodeo Polres Cianjur sambil menunggu pemeriksaan lebih lanjut, terkait kasus cabul ayah bejat moral.
Pelaku dijerat dengan Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no.1 tahun 2016 dan tentang perubahan kedua atas UU 23 tahun 2022 tentang petlindungan anak. ” Ancanannya maksimal 25 hukuman penjara,” pungkasnya.
Secara terpisah, Dewi meminta kepada pihak kepolisian agar pelaku mendapat ganjaran yang setimpal sesuai perbuatnnya. ” Saya berharap kepada polisi untuk menindak pelaku dengan hukuman yang seberat beratnya sesuai dengan perbuatannya,” pinta Dewi.
Subur