Bupati Cianjur Larang ASN Mudik Memakai Kendaraan Dinas

Cianjur. Mitrapolisitv.com -Bupati Cianjur, H. Herman Suherman melarang seluruh Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Cianjur, menggunakan mobil dinas untuk mudik. Karena dinilai melanggar pengendalian gratifikasi.

Larangan ASN mudik menggunakan kendaraan dinas baik mobil maupun motor berpelat merah, mengacu pada surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor 1636GTF.00.02 01/03/2024 tanggal 25 Maret 2024 tentang imbauan terkait Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi.

Menurut keterangan Kepala Badan Kepegawaian dan Penembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ) Ayi Reza Addairobi, Surat tersebut dilanjutkan Bupati Cianjur Herman Suherman dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/03.699-Inspektorat/3/2024 tentang perihal yang sama melarang ASN di Pemkab Cianjur menggunakan kendaraan dinas untuk mudik

Ayi Reza mengatakan, ASN mendapatkan jatah libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M selama sepekan, dimulai dsri tanggal 10 April hingga 17 April 2024. “Cuti bersama ASN sepekan mulai ke depan mereka dilarang menggunakan kendaraan dinas saat mudik baik kendaraan roda empat atau roda dua,” katanya,

Kata Ayi Reza, Bupati sudah menerima surat edaran dari KPK yang isinya melarang ASN mudik menggunakan kendaraan dinas pada hari raya. ” ini harus dipatuhi oleh seluruh ASN di Cuanjur yang mendapat kendaraan dinas,” terangnya

Selama ini lanjutnya, pemrrintah hanya memberikan sangsi sosial saja. Tetapi tidak menutup kemungkinan jika ada ASN yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sangsi disiplin sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dikatakannya, pihaknya jauh-jauh hari telah menghimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkab Cianjur, dapat mematuhi larangan tersebut. Jika melanggar, pihaknya akan melibatkan petugas dan warga untuk melapor jika mendapati kendaraan dinas Pemkab Cianjur dipakai ASN untuk mudik.

Bupati Cianjur, Herman Suherman, meminta seluruh ASN di lingkungan Pemkab Cianjur memberikan contoh yang baik bagi warga dengan tidak menggunakan kendaraan dinas roda empat atau roda dua untuk mudik karena sebagian besar pejabat dan ASN memiliki kendaraan pribadi.

“Silahkan laporkan saja kalau ada kendaraan dinas yang dipakai mudik oleh ASN. Saya sudah meminta dinas terkait untuk menerapkan sangsi tegas terhadap pelanggar dan mengawasi setiap pergerakan kendaraan dinas, jangan sampai ada yang melanggar. Karena ASN Cianjur harus menjadi contoh yang baik bagi warga,” katanya.

Subur.

 

Berita Terkait