Cianjur, Mitrapolisi tv.com,Pertama-tama sebelumnya saya sampaikan terlebih dahulu dasar Hukumnya atau tentang jenis-jenis laporan polisi. bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana Pasal 3 ayat 5 menegaskan ” laporan polisi terdiri atas dua jenis, yaitu laporan polisi model A dan laporan polisi model B, Laporan polisi model A yaitu laporan polisi yang dibuat oleh anggota polri yang mengalami,mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi. sedangkan laporan polisi model B Yaitu laporan polisi yang dibuat oleh anggota polri atas laporan yang diterima dari masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana pasal 1 ayat 24 menegaskan ” Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena atau kewajiban berdasarkan Undang-Undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya pristiwa pidana. sedangkan pengaduan berdasarkan pasal 1 ayat 25 menegaskan ” Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
Timbul pertanyaan, apa perbedaan dari laporan dengan pengaduan ???
Menurut R.Tresna dalam buku Azas-azas Hukum Pidana Disertai Pembahasan beberapa perbuatan Pidana yang penting. dijelaskan perbedaan pengaduan (Klacht) dengan Laporan ( aangfte).
1. Laporan dapat diajukan terhadap segala perbuatan pidana,sedangkan pengaduan hanya mengenai kejahatan-kejahatan dimana adanya pengaduan menjadi syarat.
2. yang kedua untuk laporan setiap orang dapat melaporkan sesuatu kejadian, sedangkan pengaduan hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang berhak mengajukannya.
3. yang ketiga pelaporan tidak menjadi syarat untuk mengadakan tuntutan pidana, sedangkan pengaduan didalam kejahatan tertentu merupakan syarat untuk mengadakan tuntutan.
Masa Daluwarsa mengajukan pengaduan ke kepolisian, Pasal 74 KUHPidana ” 6 Bulan setelah yang berhak mengadu mengetahui perbuatan yang dilakukan itu bila ia berada di Indonesia. dan 9 Bulan bila ia berada di luar negeri.
bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana Pasal 3 Ayat 1 Menegaskan ” Penyelidik berwenang menerima laporan atau pengaduan baik secara tertulis, lisan, maupun menggunakan media elektronik tentang adanya tindak pidana.”
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 Dalam perkara pengujian Pasal 109 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang Frasa ” Penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum” Tidak dimaknai ” Penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan”
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana di lingkungan kepolisian negara republik indonesia Pasal 39 Ayat 1 Menegaskan ” dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkara paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.
Pasal 40 ayat 1 ” SP2HP Sekurang-kurangnya memuat tentang :
1. Pokok Perkara
2. tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya.
3. masalah atau kendala yang dihadapi dalam penyidikan
4. rencana tindakan selanjutnya dan
5. himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancara dan keberhasilan penyidikan.
Pasal 41 Ayat 1 ” dalam hal terdapat keluhan baik dari pelapor, ( Windy)