Cianjur.Mitrapolisitv.com. – Pemungutan suara dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) tahun 2024 akan segera berlangsung pada tanggal 27.11.2024 mendatang.
Tepatnya pada hari kamis tanggal 07.11.2024 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS ) di seluruh kabupaten / kota,baik di Desa maupun di Kelurahan Resmi di lantik oleh Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh KPU.
Bertempat di aula Desa Sukamanah Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur jawa barat,ratusan anggota KPPS dari 16 Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) yang ada di wilayah Desa Sukamanah Resmi di lantik.
Dalam acara pelantikan tersebut dihadiri secara langsung oleh Kepala Desa,Babinsa,Babinkamtibmas juga petugas PPK dan Panwas karangtengah.
Selain pengucapan sumpah janji yang di pandu langsung oleh Ketua PPS Desa juga di langsungkan pengucapan janji atau Fakta integritas oleh anggota KPPS yang berlangsung dengan penuh hidmat.
Amun.S.IP selaku Pejabat Kepala Desa ( PJ ) dalam sambutannya mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh masyarakat terutama bagi masyarakat yang telah bersedia menjadi petugas anggota PPS atau KPPS dalam acara pelaksanaan Pilkada.ucapnya
Saya selaku Pejabat Kepala Desa menitipkan dan berharap kepada semua petugas agar senantiasa nanti pada Harinya dapat menjalankan tugas dengan baik dan bertanggung jawab juga bisa menjaga kondusipitas keamanan,ketertiban ,damai dan menjaga sinergitas sesuai tufoksinya masing – masing agar pelaksanaan dapat berjalan lancar.tegasnya
Sedikit berbeda halnya yang di ucapkan oleh Rizki Mulyana sebagai ketua PPS Desa, mengatakan kepada media setelah acara selesai.
Setelah dilantiknya anggota KPPS,saya berharap mereka dapat melaksanakan tugasnya sebagai tugas dan fungsinya dan bekerjasma bersma di wilayah sesuai intruksi dari KPU,PPS atau PPK agar bisa sejalan supaya tidak terjadi kecurigaan atau inplik – inplik yang dapat mencoreng nama baik institusi sebagai penyelenggara Pilkada tersebut.paparnya
Harapan saya agar pada pelaksanaan dapat berjalan dengan lancar dan ketika adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota KPPS,berarti beliau melanggar kode etik atau peraturan yang telah menjadi ketentuan,berarti orang tersebut sudah tidak menepati sumpah janji yang telah di ucapkanya dan kami dari PPS akan melakukan langkah kordinasi dengan PPK kecamatan juga KPU serta Panwas,kalau memang terbukti atas pelanggarannya ,sesuai ketentuan orang tersebut akan di berhentikan dan di gantikan oleh orang lain.pungkasnya.
Gunawan.