Senin, 23 Desember 2024

Para Kades Dilarang Politik praktis Mendukung Salah Satu Pasangan Calon Bupati Cianjur

Cianjur. Mitrapolisitv.com -Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia ( APDESI ) Kabupaten Cianjur, melakukan rapat koordinasi ( rakor ) sosialisasi kampanye Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) serempak 2024.

Rakor sosialisasi kampanye Pilkada ini,
dihadiri para Camat se Kabupaten Cianjur, para Kepala Desa ( Kades ) mengikuti rapat tersebut melalui zoom dan membacakan Deklarasi Netralitas.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Cianjur, Yana Sopyan, menjelaskan, sesuai PKPU No 2 Tahun 2024, kampanye berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.

Pada rakor ini, mencakup Pembacaan Ikrar Netralitas para Kades se Kabupaten Cianjur sebagai upaya mencegah pelanggaran netralitas,” ujar Yana. Kamis, 10/10/2024.

Kata Yana, dalam UU No 6 Tahun 2014 Pasal 29, para Kades dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, atau pihak tertentu. Jika dilanggar, Kades itu akan mendapat teguran administratif atau sanksi berat, termasuk pemberhentian, sesuai Pasal 30.

UU No 1 Tahun 2015 juga melarang pejabat negara, termasuk Kades, membuat keputusan yang menguntungkan salah satu calon selama kampanye. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai hukuman penjara 1 s/d 6 bulan atau denda Rp. 600 ribu hingga Rp. 6 juta.

Sekretaris DPC APDESI Cianjur, Jenal, mendukung sosialisasi ini agar para Kades agar tetap netral selama kampanye sampai dengan hari H pencoblosan Pilkada 2024.

” Para Kades selama kampanye Pilkada, lebih fokus terhadap tugas pokok dan pungsi ( tupoksi ) sebagai pelayan masyarakat di desanya masing-masing,” tekannya.

Subur

Berita Terkait