Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan. Adapun peserta didik yang mendapatkan PIP akan memiliki identitas dalam bentuk kartu yang disebut Kartu Indonesia Pintar (KIP).
PIP yang diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai berhasil menuntaskan pendidikan sekolah.
Sanksi untuk pelanggaran dana Program Indonesia Pintar (PIP) dapat berupa penundaan pangkat hingga pemberhentian. Sanksi tersebut akan diberikan oleh tim gabungan dari badan kepegawaian dan dinas pendidikan kabupaten.
Beberapa contoh pelanggaran dana PIP, di antaranya: Memotong dana PIP siswa, Menyalahgunakan dana PIP untuk kepentingan pribadi, Korupsi dana PIP.
Dana PIP tidak boleh dipotong oleh pihak manapun, apapun alasannya. Dana PIP diperuntukkan bagi biaya pendidikan siswa.
Inspektorat akan meningkatkan pengawasan terhadap setiap sekolah terkait dana PIP agar penyimpangan dana bantuan tersebut tidak terulang. Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan dana PIP dapat melaporkannya kepada pihak berwenang. ( Bah de) Korlip jabar