
Cianjur. Mitrapoilisitv.com -Oknum Kepala Sekolah ( KS ) SDN Neglasari Kecamatan Sukanagara Kabupaten Cianjur, kini dalam pemeriksaan pihak Satreskrim Polres Cianjur.
Sebelumnya Y, oknum KS tersebut telah diperikasa oleh Inspektorat Daerah ( Itda ) Kabupaten Cianjur, terkait kasus penggelapan dana Program Indonesia pintar ( PIP ) SDN Neglasari Tahun Anggaran ( TA ) 2021 hingga 2023.
Demikian disampaikan Deden, Kepala Seksi ( Kasi ) Kesiswaan pada bidang SD Dinas Pendidikan Pemuda dan olahraga ( Disdikpora ) Kabupaten Cianjur. Selasa 09/07/2024.
Menurut Deden, masalah dana PIP TA 2021/,2023 yang digelapkan Y, telah dikembalikkan dan diserahkan kepada para peserta didik dari kalangan keluarga tidak mampu ( miskin ), sebagai penerima manfaat.
Walaupun demikian kata Deden, pada tahap pencairan dana PIP SDN Neglasari, semua regulasi persyaratannya tetap ditempuh, seperti surat kuasa dan surat rekomendasi dari Disdikpora Cianjur telah didapatkan.
” Waktu itu pihak SDN Neglasari datang untuk mengajukan pencairan dana PIP dengan membawa berbagai persyaratan yang telah diperlukan. Setelah dilakukan veripikasi, kemudian dinas mengeluarkan surat rekomendasi yang ditandatangani kepala dinas,” terangnya.
Sementara Kepala Dinas ( Kadis ) Disdiikpora Kabupaten Cianjur, H Ruhly Solehudin saat dikonfirmasi mengatakan, setiap pencairan dana PIP ijin rekomendasi dari dinas harus ada.
” Terkait adanya temuan pelanggaran PIP di lapangan, itu menjadi akan bahan koreksi bagi Disdikpora,” ujar H. Ruhly Solehudin.
Subur.