Senin, 23 Desember 2024

Sudah Terdaftar di Dapodik Satuan Pendidikan Berhak Menerima Dana BOP PAUD Reguler

Mitrapolisitv.com Dalam proses pembelajaran, satuan pendidikan membutuhkan bantuan dana dari pemerintah. Untuk bantuan dana pendidikan ini, pemerintah telah menyediakan Dana BOP PAUD Reguler.

Dikatakan Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Dr. Iwan Syahril, Ph.D,
Bantuan Operaional Pendidikan ( BOP ) PAUD Reguler diberikan kepada satuan pendidikan untuk anak usia dini yang benar-benar membutuhkan bantuan dana pendidikan dari pemerintah. Dana pendidikan ini dipakai untuk keperluan satuan pendidikan.

Pemberian Dana BOP PAUD Reguler diberikan kepada setiap satuan pendidikan yang berada di jenjang dasar. Karena merupakan bantuan dana untuk PAUD, maka yang berhak menerima dana ini adalah satuan pendidikan PAUD dan sederajat.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022, satuan pendidikan yang berhak menerima Dana BOP PAUD Reguler ini ada enam kategori.

Adapun kategori satuan pendidikan tersebut adalah sebagai berikut :
Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain,
Taman Penitipan Anak, Satuan PAUD sejenis, Sanggar Kegiatan Belajar, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat.

Dari keenam kategori satuan pendidikan yang berhak menerima Dana BOP PAUD Reguler adalah pendidikan yang mengajar anak usia dini. Mulai dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM ).

Setiap satuan pendidikan yang mengajar anak usia dini berhak mendapatkan bantuan dana pendidikan dari pemerintah berupa Dana BOP PAUD Reguler untuk menunjang kegiatan dan sarana belajar mengajar.

Jika satuan pendidikan PAUD dan sederajat ingin mendapatkan bantuan dana pendidikan berupa Dana BOP PAUD Reguler, maka satuan pendidikan harus sudah terdaftar di Dapodik. Mulai dari nomor pokok sekolah nasional hingga nama satuan pendidikan.

Iwan mengatakan, setiap satuan pendidikan yang berhak menerima dana BOP PAUD Reguler akan dikalikan dengan jumlah peserta didik di masing masing PAUD. Jumlah peserta didik kali Rp. 600 rb. ” Sebesar itulah dana bantuan BOP PAUD reguler pertahunnya,” jelas Iwan.

Subur

Berita Terkait