Cianjur. Mitrapolusitv.com -Kasus pungutan yang dilakukan Forum Komunikasi Guru Honorer ( PKGH ) Kabupaten Cianjur, sebesar Rp. 1 juta kepada calon guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) menuai beragam komentar negatif
Uang pungutan tersebut dikolektifitas oleh E selaku Ketua PPPK Kabupaten Cianjur yang dibantu oleh D dan N. Berdasarkan keterangan dari beberapa sumber PPPK, uang yang berhasil dikumpulkan oleh PKGH dari 838 orang guru PPPK.
Para calon guru honorer yang dipungut, merupakan calon penerima Surat Keputusan ( SK ) PPPK yang diserahkan oleh Bupati Cianjur pada acara pelantikan PPPK bulan April 2024 lalu yang selenggarakan di Gedung Herlina Mutiara beberapa waktu.
Menurut kekerangan Kepala Bidang ( Kabid ) Guru dan Tenaga Kependidikan ( GTK ), Wawan Setiawan mengatakan, bahwa forum dibentuk oleh para guru honorer tersebut di luar tanggung jawab Disdikpora. Tujuannya untuk memperjuangkan nasib para guru honorer menjadi guru PPPK.
” Kalau dilihat daripada tujuannya tidak ada masalah, untuk saling bertukar informasi bagi sesama guru honorer, terutama yang sudah lulus tes yang diselenggarakan pemerintah beberapa waktu lalu,” kata Wawan.
Terkait masalah pungutan kata Wawan, jika pungutan itu berdasarkan keputusan bersama dan peruntukannya benar, itu tidak ada masalah. Tetapi jika pungutan itu bisa merugikan orang lain ( anggota forum ), itu lain cerita.
Dijelaskannya, uang pungutan itu digunakan untuk biaya pembuatan SKCK, medical cek af, membeli kaos dan biaya konsumsi pada saat melakukan medical cek af di rumah sakit.
” Uang itu digunakan untuk melengkapi beberapa persyaratan, biaya pambuatan SKCK, Medical cek af, membeli kaos dan biaya konsumsi saat medical cek af,” terang Wawan.
Pungutan bukan itu Rp. 1 juta, melainkan Rp. 1,3 juta. Jika uang itu setelah digunakan untuk beberapa kegiatan, tentunya masih ada sisa atau selisih yang belum digunakan. Digunakan untuk apa kelebihannya itu. ” Saya juga tidak tahu,” katanya.
” Saya juga belum tahu sisanya digunakan untuk apa. Jika uang kelebihannya dugunakan untuk kepentingan pribadi atau bisa merugikan orang lain, itu akan menjadi masalah besar bagi pengurus PPPK,” ujarnya.
” Kalau memang benar kelebihannya digunakan untuk kepentingan pribadi dan merugikan orang lain imbunya, dinas tidak segan-segan akan mencabut SK nya dan bisa dibatalkan pengangkatan PPPK nya,” tegasnya.
Subur