MitraPolisiTvOnline.Com.INHU..Aliansi Masyarakat Adat Nusantara AMAN Inhu melaksanakan Pendidikan Kader Pemula AMAN Inhu di hari kedua Kamis, 23 Mei 2024
cara langsung dibuka oleh Fasilitator (Bunitz Shaputra), sebagai OKK AMAN Inhu acara hari ini yaitu Observasi ke makam leluhur yang ada di Desa Usul ini yaitu makam Datuk Malin Keramat, kami berangkat dari lokasi camp ke makam keramat memakan waktu sekitar 15 menit, setelah sampai di makam pak Mangku Usul menyampaikan bahwa tiap tahun diselenggarakan mengobat kampung dengan membakar kemenyan dan menyembelih ayam kampung dan darah ayam diteteskan ke batu yang ditengah makam itu. Terangnya,”
Dilanjut gilung lagi Panggilan atau gelar dari Datuk Malin Keramat ini yaitu “Datuk Didusun” yang diperkirakan meninggal di tahun 1723,
lalu Gilung bertanya karena katanya Datuk Malin Keramat ini ada 7 bersaudara dimana makam yang lainnya dan kalau bisa kita harus mengetahui dimana leluhur-leluhur kita tersebut? dan dijawab oleh pak Mangku bahwa sodara dari datuk Malin Keramat ada di Tenaku dan Jambi istilah nya berpencar. Jelasnya,”
Lanjut Batin Tarmili, menambahkan kita harus menelusuri jejak-jejak leluhur kita disetiap kampung atau komunitas jadi kita harus memastikan ke batin-batin/tetua adat yang tahu tentang makam keramat/leluhur kita. Lalu tambahan dari fasilitator (Bunitz Shaputra) kalau bisa teman-teman peserta bisa mencari lokasi leluhur keramat kita yang ada di komunitas inilah yang dinamakan menelusuri jejak leluhur.jelasnya,”
Disambung Ibrahim, tidak hanya peserta Pendidikan Kader namun Rio mengungkapkan kenapa anak muda/mudi kurang minat dalam melaksanakan adat budaya, karena banyak anak muda itu sudah banyak yang masuk islam langkah baru dan banyak yang berfikiran ada beberapa ritual adat yang bertentangan dengan syariat islam. Terangnya,”
Lanjut lagi fasilitator mengarahkan peserta untuk menyampaikan bagaimana perasaannya saat observasi tadi mempelajari tentang adat budaya kita dan selanjutnya peserta disuruh menggambar Sketsa Peta Komunitas oleh fasilitator namun sebelum itu ada penyampaian terlebihdahulu dari Ukp3 AMAN Inhu Musidi, tentang pemetaan, lalu langsung saja Musidi beliau pertama-tama memperkenalkan diri sebagi UKP3 Aman Inhu dan juga menjelaskan tugas dari UKP3 dan beliau juga menjelaskan apa itu wilayah adat. Ada saja sejarah, wilayah, masyarakat, hukum dan tatanan adat di sebagian wilayah Indonesia ada juga yang menyebut tanah Ulayat. Jelasnya,”
Sambung Ibrahim, Beliau juga mengajak anak muda agar mau belajar dan mengetahui wilayah adat kita dan mencari sejarahnya beliau juga menjelaskan dasar-dasar objek di dalam suatu wilayah adat harus jelas ada berapa sungai, danau, tempat keramat dan bukit-bukit jadi kalau bisa kita harus detail membuat peta tersebut peta wilayah adat itu sangat penting bagi kita untuk bukti dan mengetahui wilayah kita sendiri. Hal-hal seperti ini sebagai bukti agar juga tidak diambil alih orang lain lalu Musidi. mengarahkan untuk peserta membuat Sketsa Peta wilayah adat masing-masing komunitas, setelah para peserta selesai membuat peta wilayah masing-masing lalu fasilitator mengarah peserta untuk mempresentasikan peta wilayah adat yang sudah mereka buat.terangnya,”
Sambung Ibrahim lalu setelah itu dilanjutkan dengan Musidi, yang menambahkan kekurangan dari sketsa peta yang dibuat kurangnya yaitu pemahaman peserta tentang perbedaan wilayah Adat dan wilayah Desa dan kalau ada kader yang mau belajar tentang pemetaan bisa ke Rumah AMAN Inhu dan bisa belajar sama saya. Jelasnya,”
Lanjut Ibrahim, setelah itu karena hari sudah siang para peserta yang hadir diarahkan untuk makan bersama, setelah selesai makan acara dilanjutkan dengan penjelasan dari Ibrahim, Advokasi AMAN Inhu beliau akan menjelaskan tentang meng Advokasi masyarakat adat beliau memberikan sedikit pengertian bagaimana menyelesaikan masalah konfil Sosial di masyarakat adat dikita ini banyak terjadi konflik sosial yang banyak itu contoh konflik jual beli tanah, yang pertama kita cari itu pembuktian berupa data-data kepemilikan orang yang baru datang itu kita cari aktornya dan narasumber setelah tahu kita cari objek perkara yang di perkirakan tersebut setelah objek kita temukan baru kita dudukan dengan pemangku adat dan orang tua-tua setempat tentang asal-usul yang memiliki/mengakui, sambung lagi kalau Kasus “perbuatan yang merugikan orang lain” kalau tanah harus cari perdatanya dulu seperti surat menyuratnya kalau perkara lain perkelahian bisa kita atasi secara adat maupun hukum positif. Papar Ibrahim,”
Tambahkan gilung, lalu kita masuk ke sesi tanya jawab dan fasilitator (Bunitz Shaputra) mengarahkan peserta untuk bertanya apakah ada yang belum paham tentang penyelesaian Kasus/Konflik, dijawab oleh Ibrahim, tergantung dari Kasusnya menjelaskan kalau masalah konflik tentang tanah mungkin tanah tersebut masuk ke wilayah adat dan tanah bisa masuk Kawasan Hutan yang tidak bisa disurati untuk menyelesaikan konflik itu kita bisa larikan ke jalur Adat terlebih dulu kita dudukan dengan Batin Adat setempat dan Batin bisa mendiskusikan ke AMAN sebagai wadah pengaduan masyarakat adat talang mamak. Jelasnya,,”
Tambahkan Ibrahim, kalau masalah konfil tanah Ulayat masuk ke Kawasan Hutan jalan satu satunya adalah membuat permohonan pelepasan dari Kawasan Hutan menjadi Hutan Adat, itu harus melibatkan Batin setempat dan Batin yang meminta bantuan dari AMAN.
Lili pertanya bagaimana penyelesaian warga yang tertangkap membakar lahan/hutan, dijawab oleh Ibrahim beliau menyampaikan pastikan bahwa korban tersebut benar-benar masyarakat hukum adat talang mamak tinggal dikomunitas adat talang mamak.jelasnya,”
Lanjutnya sudah banyak terjadi kasus tersebut jika kita sudah pastikan dia warga asli talang mamak dan membakar ladang untuk bertanam padi dan sayur-sayuran sesuai budaya dan kearipan lokal masyarakat adat talang mamak dan mengikuti aturan tidak boleh lebih dari 2 Ha. Perorangan maka kita bisa upayakan membawa proses penyelesaiannya ke jalur adat dengan cara kita mengakui bahwa kita adalah masyarakat adat Talang Mamak dan mengakui kesalahan yang telah dilakukan, dan juga harus jelas dan tujuan membakar itu kita bisa membawa balik keluarga atau sodara kita yang tertangkap oleh para petugas penegak hukum.jelasnya,”
Lanjut Ibrahim, Hairul bertanya tentang surat tanah katanya membuat SKGR karena tidak terdeteksi oleh pihak Desa lalu dijawab oleh Ibrahim itu bisa saja ada dugaan permainan oknum dari Desa soalnya itu SKGR bukan sertifikat yang harus menggunakan alat seperti GPS atau setelit artinya sudah ada dugaan dari permainan dari pihak Desa yang mungkin sudah tau tanah tersebut sudah di keluarkan surat tanah tersebut sebelum kita takut tumpang tindih.tegasnya,”
Lanjut Ibrahim, maka kita harus membawa orang yang paham untuk membuktikan ke Kepala Desa tersebut untuk bukti kalo itu punya kita lalu ditambahkan oleh Gilung kan disini kita juga banyak konflik tentang gender apalagi tentang pelecahan-pelecehan terhadap perempuan yang terjadi di masyarakat adat. Lalu Ibrahim menjelaskan permpuan ada Dinas yang melindungi perempuan (UPTD PPPA) banyak contoh kasus pelecehan terhadap perempuan yang harus kita pahami sebelum terjadi banyak belajar dan bertanya supaya tidak terjadi korban selanjutnya. Tutup Ibrahim,”
BADRIZAL ….melaporkan dari Riau.