Senin, 23 Desember 2024

Pembangunan IGD RSUD Pagelaran Langgar Undang Undang No 13 Tahun 2003 Tentang SMK3

Cianjur. Mitrapolisitv.com -Proyek pembangunan gedung Instalasi Gawat Darurat ( IGD ) Rumah Sakit Umum Daerah ( RDUD ) Pagelaran Kabupaten Cianjur, diduga telah melanggar Undang- Undang ( UU ) Nomor 13 Tahun 2003.

Kasus pelanggaran ini ditemukan awak media pada saat Bupati Cianjur Herman Suherman melakukan kunjungan kerja Cianjur Manjur/Desa Manjur ke Pagelaran, Kamis 18/07/2024.

Dimana para pekerja bangunan yang sedang bekerja tidak dilengkapi alat pengaman, seperti helm proyek, sepatu bot proyek dan tali laso ketika pekerja sedang bekerja di ketinggian.

Jika tidak dilengkap dengan alat keselamatan kerja, bila terjadi insiden atau hal-hal yang tidak diinginkan otomatis akan menimbulkan korban jiwa. Semua pekerja hanya menggunalan sandal jepit dan topi biasa saat bkerja.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah ( PP ) Republik Indonesia ( RI ) Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) yang mengatur segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan keseharan tenaga kerja, melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Setiap perusahaan pengembang ( kontraktor ) yang mengerjakan proyek pembangunan gedung diwajibkan untuk menerapkan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Sistim Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( SMK3). Dan UU tersebut wajib dan harus disertakan dalam kontrak kerja. Hal itu semata-mata untuk melindungi keselamatan semua para pekerja bangunan.

Demi keamanan, kenyamaman, dan keselamatan tenaga kerja, bahwa SMK3 ini harus diimplementasikan dan diintegrasikan ke sistim manajemen perusahaan. Sangat perlu UU No. 13 Tahun 2003 diterapkan perusahaan yang sedang melaksanakan pembangunan. Sebenarnya UU itu sudah menyatu dengan poin-poin dalam.sebuah kontrak.

Namun fakta di lapangan, pemborong atau kontraktor yang mengerjakan pembangunan gedung IGD diduga tidak mengindahkan atau menerapkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang SMK3. Padahal UU tersebut merupakan hak pekerja yang harus diterapkan dan dihormati.

Karna keselamatan dan kesehatan kerja, secara otomatis sudah menjadi tanggung jawab pemborong/kontraktor dimanapun para pekerja itu bekerja. Agar hak-hak para tenaga pekerja, dapat terlindungi sesuai UU No. 13 Tahun 2003.

Sementara Humas RSUD Pagelaran saat dihubungi melalui pesan singkat, Yedi sedang sakit. Namun dia berjanji akan menyampaikannya ke pihak managemen RSUD Pagelaran. ” Akan saya sampaikan masalah ini ke bagian manajemen,” janji Yedi.

Subur

Berita Terkait