Pesawaran Lampung – Lagi-lagi dunia pendidikan di kabupaten Pesawaran kembali tercoreng, kini datang dari oknum guru honorer di salah satu Sekolah Dasar di kecamatan Gedong Tataan tepatnya di desa Way Layap.
F (27) adalah salah satu oknum guru honorer di SDN 48 Gedong Tataan dan di ketahui telah di amankan oleh pihak kepolisian hari selasa 08/10/2024 saat jam belajar mengajar tengah berlangsung karena diduga telah terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotik jenis SABU, dan di ketahui guru honorer berinisial ‘F’ di amankan berdasarkan pengembangan dari temannya yang terlebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian.
Kepala sekolah UPTD SDN 48 Gedong Tataan Lia Puspitasari saat di konfirmasi melalui via telpon WhatsApp membenarkan ada penangkapan di sekolah nya saat jam belajar mengajar sedang berlangsung.
“Iya memang ada penangkapan tapi sudah saya berhentikan pertangal 08/10 kemarin dan sudah tidak mengajar lagi di SD saya, ‘F’ ini tidak ada ikatan darah dengan saya, ‘F’ ini hubungan hanya ade angkat, karena saya di angkat anak oleh orang tuanya ‘F’ tersebut bang, ” ucapnya.
Kalau penangkapannya sediri sekitar jam 08:30 wib kalau tidak salah, karena saya tidak terlalu memperhatikan jam tapi penangkapan tidak di depan anak-anak karena ‘F’ ini saya pangil dulu kekantor bang” tambahnya.
Dilain sisi warga Desa Way Layap sangat sangat menyangkan prilaku buruk seorang guru honorer di lingkup Desanya.
‘N’ saya sangat kecewa aa’ karena ‘F’ ini adalah seorang guru, yang sudah seharusnya memberikan contoh dan prilaku yang baik bagi anak didiknya, tapi justru memberikan contoh yang buruk karena terlibat dengan penyalahgunaan narkotik “ucap ‘N’ dengan kesal.
Harapan saya ‘F’ ini tidak mengajar lagi di UPTD SDN 48 Gedong Tataan lagi dan bisa di hukum sesuai dengan kesalahan yang telah dia lakukan’ tutupnya(adi)