Cianjur. Mitrapolisitv.com -Meskipun Bupati Cianjur H. Herman Suherman dan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga ( Kadisdikpora ) Kabupaten Cianjur H. Ruhly Solehudin telah menghimbau semua sekolah, untuk tidak melakukan praktek-praktek kekerasan fisik ( bulying ) pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah ( MPLS ).
Namun himbauan Bupati Cianjur dan Kadisdikpora tersebut tidak berlaku bagi SMPN 1 Sindangbarang. Diduga ada beberapa siswa siswi senior melakukan kekerasan fisik kepada salah seorang peserta didik baru berinisial AD ( 12 ).
Mirisnya, korban perundungan tersebut kini mengalami luka-luka dan trauma berat di Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah ( MPLS ).
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, berawal dari korban ketika mengkuti kegiatan fasion show, saat MPLS. Seusai kegiaran fashion selesai tiba-tiba AD dihampiri siswi seniornya dan melakukan tindakan kekerasan terhadapnya. Korban dipukul punggung bawahnya. Sebelumnya juga AD telah mendapat bullying dari pelaku yang sama.
” Sehabis kegiatan fashion show ponakan saya tiba-dihampiri pelaku dan langsung melakukan tindakan kekerasan/perundungan, tanpa belas kasihan,” kata sang paman yang namanya enggan dicantumkan. Minggu 21/07/2024.
Padahal, lanjut sang paman, beberapa teman pelaku sempat melarang dan memperingatkan pelaku untuk tidak melakukan kekerasan. Namun pelaku tidak menghiraukannya, siswi senior itu tetap melakukan aksi kekerasan atau bullying kepada korban ( AD ).
Akibat perbuatan pelaku, korban kini terbaring di rumah sakit, ada dibagian alat vital AD terasa sakit ketika buang air kecil.
” Kini ponakan saya trauma berat dan tidak mau bersekolah. Dia selalu meringis menahan rasa sakit ketika buang air kecil, karna saat di bullying bagian punggung paling bawah korban dipukul oleh pelaku,”terang sang paman.
Lebih lanjut sang paman mengatakan, pihak keluarga korban sangat menyayangkan aksi tak bermoral yang dilakukan pelaku pada masa MPLS. Padahal pemerintah telah menghimbau seluruh sekolah tidak boleh ada aksi kekerasan pada kegiatan MPLS.
” Saya sangat menyayangkan hal ini terjadi karna tidak adanya pengawasan dari pihak sekolah. Bahkan sebelumnya ada intervensi, agar keluarga korban tidak melaporkan kasus perundungan ini kepada siapa-siapa termaduk kepada polisi,” ungkap sang paman.
Sementara Kepala Bidang ( Kabid ) SMP Disdikpora Kabupaten Cianjur terkait kasus bullying di SMPN 1 Sindangbarang, Helmy Halimudin mengatakan akan melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah.
” Laporan kasus bullying sudah masuk, besok saya akan turun langsung ke lapangan untuk menanyakan kronoligis lengkapnya,” kata Helmy sambil menambahkan bahwa pada kegiatan MPLS tidak boleh ada kekerasan fisik. Kan Bupati Cianjur dan Kadisdikpora telah memberikan himbauan dan surat edaran terkait pelsksanaan MPLS harus bebas dari perundungan dan kekerasan.
Sementara salah seorang orang tua siswa, meminta aparat penegak hukum ( APH ) agar mengusut tuntas dan menindaklanjuti kasus bullying di SMPN 1 Sindangbarang dan memberikan sangsi hukum kepada pekaku.
Selain itu, orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya, meminta Disdikpora memberikan rekomendasi kepada SMPN 1 Sindangbarang, agar sekolah memecat siswi pekaku bullying, dan memberikan sangsi hukum kepada Kepala Sekolah ( KS ) dan bagian kesiswaan yang telah lalai dalam pengawasan MPLS
Subur