Cianjur. Mitrapolisitv.com -Beberapa oknum guru dan para pekerja honorer SMPN 1 Pagelaran, melakukan pembongkaran gedung sekolah tanpa dilengkapi ijin penghapusan aset dari Pemerintah Kabupaaten ( Pemkab ) Cianjur.
Sebanyak 16 lokal ruang kelas akan dilakukan rehab total, dengan anggaran biaya mencapai milyaran rupiah. Mskanya pihak sekolah melakukan pembongkaran bangunan dan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur ( SOP ) yang telah ditentukan.
Cara-cara radikal yang dilakukan managemen SMPN 1 Pagelaran, jelas telah melanggar peraturan yang telah ditetapkan terkait pengurusan penghapusan aset milik negara ( gedung SMPN 1 ) Pagelaran.
Berdasarkan keterangan Kepala Bidang ( Kabid ) Aset Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Cianjur, Bhakti, sebelum melakukan pembongkaran bangunan, seharusnya pihak sekolah diwajibkan membuat permohonan ijin penghapusan aset SMPN 1 Pagelaran, yakni membuat permohonan ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga ( Disdikpora ) Kabupaten Cianjur.
“Saya baru tahu dan baru dengar ada pembongkaran bangunan SMPN 1 Pagelaran. Padahal ijin penghapusan aset SMPN 1 Pagelaran belum dibuat. ” Ini jelas sudah menyalahi aturan pemerintah kalau memang seperti itu kenyataannya,” kata Bhakti, Senin 15/07/2024.
Bhakti menjelaskan, sebelum ijin penghapusan aset itu dibuat, pihak bagian aset akan mensurvei terlebih dahulu ke lokasi bangunan yang akan dilakukan rehab total. ” Bukan hanya merinci aset saja, tetapi setiap satuan harga material yang digunakan turut dirinci. Selain itu aset eks SMPN 1 Pagelaran apakah mau dilelang atau dihibahkan,” urai Bhakti sambil menambahkan bahwa pihak sekolah bukan hanya asal bongkar.
Informasi yang berhasil dihimpun, para oknum guru dan tenaga honorer SMPN 1 Pagelaran yang melakukan pembongkaran sekolah tanpa ijin adalah CS, ES, MR, dan RS.
Kepala Bidang ( Kabid ) SMP Disdikpora Kabupaten Cianjur, Helmi Halimudin mengaku telah melakukan pengecekan ke SMPN 1 Pagelaran. ” Pihak Aset sudah survei ke SMPN 1 Pagelaran, dan asetnya sudah dititipkan kepada seorang pengusaha bernama H. Ahmad,” tukas Helmi by phon. Jum’at 19/07/2024.
Subur.