Senin, 23 Desember 2024

Ketua Kordik Sukanagara Pasilitasi Penyerahan PIP SDN Neglasari

Cianjur. Miteapilisitv.com -Terkait kasus penggelapan dana bantuan Program Indonesia Pintar ( PIP ) tahun 2021 sampai 2023 oleh oknum Kepala Sekokah ( KS ) SDN Neglasari Kecamatan Sukanagara. Sehingga manfaatnya tidak dapat dinikmati dan dirasakan oleh para peserta didik.

Merupakan bobroknya sistem pengawasan yang dilakukan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga ( Disdikpora ) Kabupaten Cianjur. Padahal Disdikpora banyak memiliki kaki tangan di bawahnya, seperti koordinator pendidikan ( kordik ) SD di masing masing kecamatan. Termasuk para pengawas SD di dalamnya.

Menurut keterangan Heri, Ketua Kordik SD Kecamatan Sukanagara mengatakan, pihaknya atas perintah dinas kabupaten untuk menelusruri sejauh mana kasus penggelapan dana PIP yang dilakukan oknum KS SDN Neglasari.

Heri menjelaskan, dia telah mendata dan merinci jumlah siswa dan besaran anggaran yang dana PIP yang diselewengkan. Bahkan dia menyebutkan dana PIP tidak boleh dikolektifkan oleh pihak sekolah saat pencairannya.

” Dana PIP hanya busa dicairkan oleh penerima manfaat didampingi orang tuanya,” kata Heri kepada awak media saat dihubungi via telepon selularnya, Senin 24/06/2024.

Mengingat pada saat itu, Indonesia dilanda musibah covid 19 dan menerapkan darurat covid dan membatasi semua aktifitas masyarakat. Maka pencairan dana PIP dapat dicairkan secara kolektif oleh sekolah dengan syarat ada rekomendasi dari Disdikpora Kabupaten Cianjur.

” Saat itu kita sedang dilanda musibah covid 19, maka pencairan dana PIP bisa dilakukan secara kolektif oleh sekolah, dengan syarat harus mendapat ijin dari Disdikpora Cianjur,” terangnya.

Menurut Heri, jumlah siswa harus menerima PIP sebanyak 48 peserta didik. Sementara jumlah anggaran sekitar Rp. 48 juta lebih. ” Dana PIP itu sudah dibagikan kepada penerima manfaat, pada Jum’at kemarin,” akunya.

Disinggung mengenai sangsi yang akan di jatuhkan Disdikpora kepada oknum KS Neglasari, Heri masih menunggu keputusan dari Disdikpora, sangsi apa yang akan diberikan kepada oknum KS SDN Neglasari saya juga belum tahu,” pungkas Ketua Kordik Kecamatan Sukanagara.

Perlu diketahui, selain oknum KS SDN Neglasari yang menggelaplan dana PIP. Disinyalir masih ada kasus yang sama, dilakukan oknum KS, kedua SD tersebut satu ada di Kecamatan Pagelaran, dan satu SD lagi ada di Kecamatan Bojongpicung.

Subur.

Berita Terkait