Senin, 23 Desember 2024

Guru PAUD Bukan Pekerja Sosial Harus Mendapat Hak Sama Seperti Guru TK

Cianjur.mitrapolisitv.com Pendididikan merupakan salah satu ujung tombak terhadap keberhasilan berbagai pembangunan secara nasional di Indonesia. Bahkan di dunia.

Melalui sumber daya manusia ( SDM ) yang berpendidikan dan memiliki nilai pendidikan yang memadai dan tepat guna, upaya pengembangan pembangunanpun akan terarah.

Di jaman serba moderen dan jaman digitalisasi, pendidikan harus ditanamkan sedini mungkin kepada anak anak sesuai dengan kebutuhannya.

Dengan banyak bermunculan lembaga pendidikan setingkat Taman Kanak Kanak ( TK ), di harapkan dapat menopang laju pertumbuhan pembangunan pendidikan secara menyeluruh.

Seperti disampaikan Kepala Bidang ( Kabid ) Pendidikan Luar Sekolah ( PLS ) pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga ( Disdikpora ) Kabupaten Cianjur, Jajang sangat merespon positif dengan berkembangnya dan bermunculannya lembaga Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD ) di Kabupaten Cianjur khususnya.

Namun dengan menjamurnya lembaga pendidikan anak seperti PAUD, tidak dibarengi dengan kebijakan kebijakan pemerintah dalam memberikan kesejahteraan kepara para tutor atau guru PAUD.

Guru PAUD hanya dijadikan sapi perah untuk bekerja tanpa mendapatkan imbalan apapun dari pemerintah. Padahal keberadaan PAUD telah diakui dan diadopsi oleh Disdikpora yang merupakan lembaga pendidikan milik pemerintah.

Pada prakteknya di lapangan guru PAUD dituntut untuk lebih fokus dan profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai guru pendidik PAUD. Meskipun niatan guru PAUD mengajar anak usia dini ini tidak mencari keuntungan, dan lebih pantas disebut sebagai pekerja sosial.

” Oleh karna itu bagi para guru PAUD harus benar benar tulus dsn ikhlas dalam menjalankan tugasnya sebagai guru pendidik,” kata Jajang.

Salah seorang guru PAUD yang namanya enggan disebutkan, para guru PAUD berharap kepada pemerintah atau lembaga pemerintah yang menaunginya bisa memfasilitasi agar ke depannya para guru PAUD mendapatkan gaji atau honor setiap bulannya.

Harapan guru PAUD tersebut tidak muluk muluk untuk mendapatkan haknya selaku guru pendidik di tingkat paling dasar. ” Kami berharap pemerintah dapat memahami harapan kami. Kami bukan pekerja sosial,” ujar salah seorang guru PAUD.

Kabid PLS, Jajang mengatakan, jika ada masyarakat ingin mengajukan atau mendirikan sekolah PAUD, pemohon/pengelola harus memiliki tempat untuk belajar, pasilitas alat bermain untuk anak. ” Minimal ada 15 orang anak yang menjadi siswa siswi PAUD,” jelas Jajang

Subur

Berita Terkait