Cianjur. Mitrapolisitv.com -Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD ) Kabupaten Cianjur akan segera melakukan Penggantian Antar Waktu ( PAW ) bagi 13 Kepala Desa ( Kades ) di Kabupaten Cianjur. PAW 13 Kades ini akan dilaksanakan, pasca pelantikan Bupati Cianjur periode 2024/2029. Saat ini ke 13 desa ini dijabat oleh Pejabat ( Pj ) Kades.
Demikian disampaikan Kepala Bidang ( Kabid ) Penataan dan Kerjasama Desa ( PKD ) DPMD Kabupaten Cianjur, Dendy Kristianto. Tahap awal proses PAW 13 Kades akan dilaksanakan pasca tahapan Pilkada dan pelantikan Bupati Cianjur selesai.
Dendy menerangkan bahwa ke depannya pendaftaran calon kades maksimal 3 orang, jika lebih harus diadakan seleksi.
” Siapapun bisa mendaftar jadi calon kades, aturan calonnya harus 3 orang, minimal 2 orang. Jika lebih dari 3 orang, maka wajib diadakan seleksi,” terangnya. Selasa 02/12/2024
Lebih lanjut Dendy mengatakan, proses pemilihan kepala desa ( pilkades ) PAW ditentukan oleh Musdes desa terkait, hal itu lantaran tidak adanya panitia pemilihan di tingkat Kabupaten/Kota. Dalam Musyawarah Desa ( Musdes ) pun menjadi ajang memilih jumlah pemilih yang terwakili dari masing lingkungan RT atau lembaga masyarakat.
” Siapa yang berhak menyalurkan hak suara dan jumlahnya ditentukan dengan Musdes, semua diserahkan kepada Musdes. Karena tidak ada panitia di tingkat Kabupaten/Kota, beda dengan pilkada secara langsung,” urainya.
Adapun desa yang telah ditetapkan PAW, antara lain Desa Cidamar Kecamatan Cidaun, Desa Jatisari Sindangbarang, Desa Sukamulya Cikadu, Desa Batulawang Cibinong, Desa Sukajadi Cibinong, Desa Margaluyu Tanggeung, Desa Bunikasih Warungkondang, Desa Kanoman Cibeber, Desa Sukasirna Kecamatan Campakamulya, Desa Campakamulya Campakamulya, Desa Sukajaya Bojongpicung, Desa Cibadak Sukaresmi dan Desa Galudra Kecamatan Cugenang.
Subur