Cianjur. Mitrapolisitv.com -Banyak para orang tua siswa Sekolah Dasar ( SD ) di Wilayah Kecamatan Pacet, Cianjur, mengeluhkan dengan adanya penjualan Lembar Kerja Siswa ( LKS ) yang dilakukan pihak sekolah kepada para peserta didik. Padahal pemerintah, dalam hal ini Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga ( Disdikpora ) Kabupaten Cianjur
telah mengeluarkan surat edaran, dan melarang sekolah memperjual belikan LKS kepada anak didiknya.
Seperti halnya dikatakan Kepala Bidang ( Kabid ) kepada awak media beberapa waktu lalu. H. Arifin mengatakan, sekolah, kepala sekolah, guru maupun komite sekolah, tidak boleh nemperjual belikan LKS kepada para siswa.
” Sesuai aturan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 tenrang larangan penjualan LKS. Karna LKS sudah tidak relevansi dengan kurikulum merdeka,” jelas Arifin.
Sementara Koordinator Pendidikan ( Kordik ) Kecamatan Pacet, Asep Sudirman mengatakan, ketidak tahuannya dan tidak memberikan rekomendasi kepada sekolah manapun untuk memperjual belikan LKS.
” Silahkan tanyakan saja kepada para Kepala Sekolah ( KS ). Mengenai penjualan LKS tersebut. Biarkan mereka ( KS – red ) yang menjual dan KS juga yang bertanggung jawab” jelas Kordik.
Seperti terjadi di SDN 1 Pacet belum lama ini, para orang tua siswa sangat terbebani
secara finasial dengan adanya penjualan LKS.
” Saya sangat terbebani secara finansial dengan adanya penjyalan LKS ini. Bukankah pemerintah sudah melarang penjualan LKS oleh sekolah ?,” kata salah seorang, orang tua siswa yang enggan namanya dicantumkan.
Hal sama terjadi di SDN Harapan Pacet, SDN tersebut, pihak sekolah menjual LKS kepada murid seharga Rp 75.000,-
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, diduga SDN di Pacet kebanyakan menjual LKS dengan harapan memperoleh keuntungan lebih besar.
Subur