Cianjur. Mitrapolisitv.com –
Salah seorang guru honorer yang baru enam bulan mengajar di salah satu Sekolah Dasar ( SD ) di wilayah Koordinator Pendidikan ( Kordik ) Kecamatan Sukaluyu, lolos sertifikasi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) tenaga guru, formasi tahun 2024.
Menurut keterangan sumber yang enggan namanya dicantumkan, guru honor ini awalnya mengajar di salah satu SMP swasta, kemudian pindah menjadi guru honorer di salah satu SD Negri di lingkungan Kordik Kecamatan Sukaluyu.
Kata sumber, salah satu syarat bisa daftar menjadi PPPK tenaga guru, minimal guru honor tersebut harus mengajar selama 2 tahun 4 bulan tanpa henti. Sementara guru honor ini, baru enam bulan mengajar di SD.
” Lolosnya guru honorer menjadi PPPK tenaga guru formasi 2024, diduga adanya campur tangan suaminya yang sama-sama mengajar di SD tersebut,” jelas sumber. Jum’at 10/01/2025.
Lolosnya guru honor perempuan ini menjadi PPPK tenaga guru terang sumber, diduga suaminya telah mengutak ngatik Daftar Pokok Pendidik ( Dapodik ), seakan-akan istrinya mengajar di SD tersebut sudah lebih dari 2 tahun 4 bulan, dan dapat dijadikan syarat untuk daftar PPPK guru.
” Guru honor tersebut baru 6 bulan ngajar di salah satu SD, dia asalnya mengajar di salah satu SMP swasta di wilayah Kecamatan Sulaluyu,” kata sumber kepada awak media. Jum’at 10/01/2025.
Itukan namanya pelanggaran jelas sumber. Dia berharap, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga ( Disdikpora ) Kabupaten, dalam hal ini Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan ( GTK ) dan Badan Kepeģawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ) Kabupaten Cianjur, melakukan evaluasi terkait rekrutmen tenaga PPPK, dan diminta untuk kroscek kelengkapan persyaratan yang diajukan guru honorer tersebut.
Subur.