Senin, 23 Desember 2024

Antisipasi Judol di Kalangan Guru Disdikpora Akan Razia Ponsel Tenaga Pendidik dan Murid.

Cianjur. Mitrapolisitv.com -Judi Online ( judol ) merupakan sebuah penyakit masyarakat yang berbahaya dan sulit dicegah. Karna permainan judol ini menggunakan sistim aplikasi berbasis internet. Jadi setiap orang dengan mudah untuk mengunduhnya.

Untuk meminimalisir dan mencegah judol di kalangan dunia pendidikan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga ( Disdikpora ) Kabupaten Cianjur, berencana akan melakukan razia telepon selular ( ponsel ) milik guru dan para siswa. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah para guru terjerat judol.

Kepala Bidang ( Kabid ) Guru, Tenaga dan Pendidikan ( GTK ) Disdikpora Kabupaten Cianjur, Wawan Setiawan mengatakan, bahwa judol sudah merebak dan masuk keberbagai kalangan masyarakat, institusi, lembaga, para orang tua, remaja dan anak sekolah.

” Kasus judol ini sudah banyak menelan korban, dan tingkat keresahannyapun harus segera dihentikan. Dibeberapa media informasi, korban kasus judol sudah merasuk keberbagai kalangan usia,” kata wawan kepada awak media by ponsel. Kamis 04/07/2024

Wawan mengaku, sampai saat ini dia ( Kabid GTK – red ) Disdikpora belum menerima laporan adanya tenaga pendidik maupun para siswa yang terjerat kasus judol. “Kami belum pernah menerima laporan adanya guru atau murid yang terjerat judol,” katanya.

Tetapi menurutnya, tidak menutup kemungkinan adanya guru yang terkontaminasi judol. ” Kami juga belum menerima laporan baik dari kordik, PGRI, kegiatan Kelompok Kerja Kepala Sekolah ( K3S ) maupun dari Pengawas bina,” ungkapnya.

Wawan berharap, adanya edaran dari Kemendikbudristek dan Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Cianjur memberi ijin Disdikpora melakukan razia ponsel milik para guru. ” Melakukan razia itu harus berdasar pada aturan dan edaran. Jika tidak ada aturannya, kita tidak bisa melakukannya,” jelasnya.

Menyinggung sangsi yang diberikan jikalau ada guru terlibat judol, pihaknya akan mempelajari aturannya dulu dan berdiskusi dengan unsur pimpinan.

“Terkait dengan sangsi, kita harus mempelajari peraturan yang berlaku, dan akan didiskusikan dengan pimpinan, BIdang Kepegawaian, dan BKSDM Kabupaten Cianjur,” paparnya.

Diakuinya, pihaknya sudah sering melakukan arahan dan pembinaan terhadap guru terkait bahaya judi online melalui Kordik, Pengawas Bina, dan Kepala sekolah terhadap guru.

Wawan juga mengatakan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ada 535.644 pelaku judol di Jawa Barat termasuk Cianjur di dalamnya, dengan nilai transaksi sebesar Rp 3,8 triliun.

” Kita berharap Disdikpora Cianjur tidak ada yang terjerat msupun terlibat dengan judol,” pungkasnya.

Berita Terkait