Setgab Aktivis Pergerakan Cianjur, melakukan Aksi Unjuk Rasa.

Mitrapolisitv. Com. Sekretariat Gabungan (Setgab) Aktivis Pergerakan Cianjur Melakukan Aksi Unjuk Rasa dibeberapa Tempat lokasi yang pertama Kantor Bawasalu Kab. Cianjur Jl. Raya Bandung KM. 2 Cianjur 43281, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur, Pemerintah Daerah Kab

Cianjur. dalam aksinya Rabu (22/05/2024) Setgab Aktivis Pergerakan Cianjur yang tergabung didalamnya Ormas Sapujagat, Aktivis Lingkungan, Laskar Merah Putih, Cianjur Aktivis Independen (CAI), Aliansi Masyarakat Haurwangi dan para Pemuda Warga Cianjur dalam mengawal Pilkada 2024 Mendorong.

1.Mendesak DKPP memberikan sanksi tegas atas dugaan pengkondisian dan ketidaknetralan BAWASLU dan KPU Kabupaten Cianjur dalam kegiatan PILEG 2024 yang diduga mengarahkan PPK dan Panwas kecamatan untuk memenangkan salah satu calon legislatif;
2.BAWASLU Kabupaten Cianjur yang menjabat sekarang bertanggungjawab secara institusi atas dugaan terjadinya Mal-administrasi anggaran BAWASLU Kabupaten Cianjur tahun 2019 dan segera membayar utang pinjaman dana talang dari BAWASLU Kab. Depok yang diduga untuk menutupi kebocoran Anggaran BAWASLU Kabupaten Cianjur.
3.KPU dan Bawaslu wajib menjaga netralitas, mengedepankan independensi, menghindari adanya konflik kepentingan, dan membuka ruang partisipasi masyarakat seluas-luasnya untuk memberikan catatan serta masukan dalam proses seleksi KPU dan Bawaslu;
4.Tim Seleksi KPU dan Bawaslu harus berkomitmen untuk menyelenggarakan proses seleksi anggota PPK dan Panwas Kecamatan di kabupaten Cianjur yang mengedepankan perspektif keadilan.
5.Tim seleksi KPU dan Bawaslu harus berkomitmen untuk menyelenggarakan proses seleksi yang mengedepankan kompetensi kepemiluan yang dimiliki setiap calon PPK dan Panwas, dan tidak mengedepankan kepentingan organisasi masyarakat atau kelompok tertentu;
6.Tim seleksi KPU dan Bawaslu harus berkomitmen untuk menghasilkan anggota PPK dan Panwas Kecamatan yang memiliki keahlian untuk menyelenggarakan tata kelola pemilu di tengah kompleksitas desain penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dan menghasilkan Penyelenggara dan Pengawas Pemilu yang berintegritas dan anti-korupsi.

Terbaru, Hagi Rizky Mijatovic Koordinator Lapangan Aksi mengatakan ” Kami memiliki beberapa catatan terkait dengan
kinerja atas keputusan dan penetapan tim seleksi KPU dan Bawaslu Kabupaten Cianjur, yaitu:
1) Menyayangkan proses penentuan tim seleksi KPU dan BAWASLU Kabupaten Cianjur diduga masih
sarat dengan Nopotisme yaitu kepentingan titipan-titipan pihak tertentu terutama Penguasa yang
mempunyai kepentingan untuk berkontestasi dalam Pemilukada, dan diduga tidak waktu bagi
masyarakat untuk memberikan catatan serta masukan terhadap rekam jejak masing-masing calon
penyelenggara dan pengawas Pilkada;
2) Terdapat beberapa anggota tim seleksi yang memiliki afiliasi langsung dengan organisasi masyarakat
atau kelompok tertentu dan seharusnya lebih banyak yang memiliki latar belakang kepemiluan.
3) Waspada sejak dini dugaan akan kembali bermain BAWASLU dan KPU Kabupaten Cianjur pada Pilkada
Cianjur 2024, seperti halnya dugaan terjadi pengkondisian dan ketidak netralan dalam kegiatan PILEG
2024 yang diduga mengarahkan PPK dan Panwas kecamatan untuk memenangkan salah satu calon
legislatif;
4) Masih adanya dugaan oknum Komisioner KPU dan BAWASLU Kabupaten Cianjur, yang diduga
melakukan praktik graitifikasi penerimaan uang suap dari oknum calon anggota Legislatif tahun 2024
dan tidak menuntut kemungkinan terjadi pada penyelenggaran Pilkada Cianjur;
5) Belum adanya kejelasan hukum dugaan tindakan hukum dugaan praktik Mal-administrasi anggaran
BAWASLU Kabupaten Cianjur tahun 2019 yang diduga meminjan dana talang dari BAWASLU Depok
untuk menutupi kebocoran Anggaran BAWASLU dan sampai saat ini masih menyisakan tagihan utang
yang belum kunjung dilunasi.

Sementara itu baik Perwakilan dari KPUD Cianjur, Bawaslu, Dan Pemerintah Daerah belum memuaskan hasil yang maksimal atas Tuntutan Aksi.

Saat akan Dikonfirmasi Pihak Bawaslu, KPU, Dan Pemerintahan Daerah tidak Ada Ditempat.

(Niko)

Berita Terkait